Berita Malang Hari Ini

Polres Malang Tetapkan Penghajar Santri Bululawang Jadi Tersangka

Polres Malang telah menetapkan tersangka kasus dugaan penganiyaan santri di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Zainuddin
Tribunnews
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Polres Malang telah menetapkan tersangka kasus dugaan penganiyaan santri di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

Kasatreskrim Polres Malang, IPTU Wahyu Riski Saputro mengatakan sebelumnya sudah ada mediasi antara pelaku dan korban.

"Tapi keluarga korban minta kasus dilanjutkan," ujar Riski kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (10/1/2023).

Setelah menetapkan tersangka, penyidik akan mengupayakan diversi. Penyidik akan mengundang keluarga korban, pelaku, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), dan pihak lain.

"Proses hukumnya sesuai dengan UU Peradilan Anak," terangnya.

Sementara itu, pihak pesantren telah memberi sanksi kepada terduga pelaku penganiayaan. Pengurus telah mengeluarkan pelaku dari pesantren, dan mengembalikan pelaku ke orang tua.

Pengasuh pesantren, Fathul Bari mengatakan pesantren memiliki menerapkan sanksi bagi santri yang melanggar aturan.

Fari mencontohkan pelanggaran ringan, yaitu merokok. Dalam kasus ini, pelaku diduga kepergok merokok.

"Dalam kasus ini, korban diduga melapor kepada guru karena pelaku merokok. Merokok saja ada sanksinya, apalagi memukul temannya," terang Bari, Senin (9/1/2023).

Bari menyebutkan pesantren telah mengeluarkan surat untuk pelaku.

"Sanksi terberat bagi santri yang melanggar adalah dipulangkan ke orang tua. Aturan memang seperti itu. Selain itu, juga sesuai permintaan dari orang tua," ujarnya.

Menurutnya, pengurus sudah angkat tangan dengan pelanggaran berat yang dilakukan pelaku. Tapi, pengurus juga mengarahkan pelaku untuk mencari pesantren yang lebih.

Bari menegaskan penganiayaan tersebut bukan kelalaian pengurus pesantren. 

"Di manapun pasti ada celah dan ada kemungkinan terjadi kekerasan. Tidak ada lembaga yang bisa menutup kekerasan," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved