Berita Malang Hari Ini

108 Pecandu Narkoba Direhabilitasi di BNN Kabupaten Malang, 10 di Antaranya Pelajar

Sebanyak 108 pecandu narkoba menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang sepanjang 2022.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: rahadian bagus priambodo
dok.ist
Ilustrasi narkoba. 

SURYAMALANG.COM|MALANG - Sebanyak 108 pecandu narkoba menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang sepanjang 2022.

Mayoritas didominasi kecanduan sabu. 

Kepala BNN Kabupaten Malang, Letkol Laut (PM) Candra Hermawan mengatakan, rehabilitasi di dominasi oleh kalangan laki-laki. Yakni sebanyak 103 orang. Sedangkan lima diantaranya merupakan perempuan.

Selain itu, Candra mengatakan dari 108 pecandu memiliki ada yang dari kalangan pelajar. 

"Data pecandu yang direhabilitasi dari kalangan pekerja ada 73 orang. Kemudian dari kalangan pelajar ada 10 dan 25 lainnya pengangguran," bebernya.

Para pecandu tersebut mayoritas menjalani rawat inap. Yakni sebanyak 87 orang yang menginap di BNN. Sedangkan yang menjalani rawat jalan ada sebanyak 21 orang. 

Lanjut Candra, mereka yang direhabilitasi mayoritas memiliki kecanduan terhadap sabu-sabu. Sehingga harus dilakukan rehabilitasi.

"Pecandu yang menjalani rehabilitasi di bawah pengawasan BNN Kabupaten Malang karena sabu ada 69 orang. Sementara itu yang kecanduan narkoba jenis pil double L, obat daftar G, dan zat kimia berbahaya lainnya ada 45 orang," tutur Candra, Kamis (12/1/2023).


Sementara itu, untuk data pecandu yang menjalani rehabilitasi karena ganja ada lima orang. Dan yang di rehabilitasi karena heroin ada tujuh orang.


Menurutnya jumlah daftar narkoba yang dikonsumsi oleh peserta rehabilitasi lebih banyak jika dibandingkan dengan pecandu yang di rehabilitasi. 


"Hal ini karenakan seorang pecandu ada yang mengkonsumsi beberapa jenis narkoba," tegasnya.


Sedangkan untuk rentang usia yang direhabilitasi rata-rata usianya di atas 30 tahun. Dengan total sebanyak 52 orang.


Lalu pecandu dengan usia di bawah 18 tahun ada sembilan orang. Kemudian sisanya 18 sampai 30 tahun ada 47 orang pecandu.(isn)

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved