Berita Malang Hari Ini

Gadis di Bawah Umur Mengalami Sakit pada Kemaluannya, Ternyata Akibat Ulah Ayah Tiri di Wagir Malang

Gadis di Bawah Umur Mengalami Sakit pada Kemaluannya, Ternyata Akibat Ulah Ayah Tiri di Wagir Malang

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
Polres Malang
Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur saat digelandang di Polsek Wagir, Rabu (11/1/2023). 

Dirinya mengaku khilaf dan tidak bisa menahan hasratnya ketika melihat korban sendirian di rumah.

"Pelaku menjalankan aksinya dengan motif bujuk rayu pada saat rumah korban sepi," katanya.

Kini kasus pencabulan tersebut dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang.

Akibat perlakuannya, TW dikenakan pasal 81 Jo Pasal 76 D Sub Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Update Google News SURYAMALANG.COM

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved