Nasib Venna Melinda 3 Bulan Terakhir, Tak Hanya KDRT, Ibu Verrell Juga Tak Dinafkahi Ferry Irawan

Begini nasib Venna Melinda, ibunda Verrell Bramasta dan Athalla Naufal selama tiga bulan terakhir.

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Dyan Rekohadi
Youtube Venna Melinda Channel/Instagram @ferryirawanreal
Nasib Venna Melinda, ibunda Verrell Bramasta dan Athalla Naufal selama tiga bulan terakhir. 

Kini Ferry Irawan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan KDRT terhadap Venna Melinda.

Penetapan status tersebut dilakukan setelah gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (11/1/2023).

Gelar perkara tersebut dilakukan penyidik yang dikomandoi oleh Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto.

Hendra melakukan olah TKP dan memeriksa lima orang saksi.

Ferry Irawan dikenai Pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRT No 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman penjaranya maksimal lima tahun.

"Sekali lagi, setelah dilakukan gelar perkara dan telah dinyatakan oleh tim, bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (12/1/2023).

Hari ini, Dirmanto menambahkan, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan kedua terhadap Ferry Irawan.

Agenda pemanggilan tersebut dijadwalkan bakal dilakukan di Ruang Subdit IV Renakta Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (16/1/2023) pekan depan.

"Kemudian, hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI, supaya hari Senin nanti datang ke penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan," jelas Dirmanto.

Oleh karena itu, Dirmanto menambahkan, pihaknya berharap, pihak tersangka Ferry Irawan dapat memenuhi agenda pemanggilan pemeriksaan tersebut secara kooperatif.

"Ditunggu saja. Kami berharap yang bersangkutan kooperatif untuk memenuhi panggilan kepada penyidik," pungkas mantan Kapolsek Wonokromo Polrestabes Surabaya itu.

Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com 

(Luhur Pambudi).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved