TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Pengunjung Sidang Kasus Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya Dibatasi, Aremania Perlu Tahu Kapasitasnya

PN Surabaya akan sesuaikan jumlah pengunjung sidang kasus Tragedi Kanjuruhan yang diagendakan pada 16 Januari mendatang dengan kapasitas ruangan

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dyan Rekohadi
TribunJatim/Syamsul Arifin
Pengadilan Negeri Surabaya 

SURYAMALANG.COM , SURABAYA - Jumlah pengunjung sidang kasus Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan dibatasi.

Pihak PN Surabaya menyebut jumlah pengunjung sidang kasus Tragedi Kanjuruhan yang diagendakan pada 16 Januari mendatang itu akan disesuaikan dengan kapasitas ruangan sidang.

Sidang perdana kasus Tragedi Kanjuruhan bakal berlangsung di Ruang Cakra sekira Pukul 10.00 WIB.

Baca juga: UPDATE Sidang Perdata Gugatan Class Action Tragedi Kanjuruhan Ganti Rugi Rp 145 M, Ada Putusan Sela

Ruangan sidang tersebut adalah tempat sidang yang paling luas di Gedung PN Surabaya, tapi kapasitas ruangannya tetap terbatas.

Wakil Humas PN Surabaya Gede Agung Pranata mengatakan, pihaknya bakal menerapkan pembatasan pengunjung meski sidang tersebut bakal digelar secara terbuka untuk umum. 

"Jumlah kursi pengunjung di ruang Cakra itu hanya 20 orang. Karena kapasitas ruangan terbatas dan persidangan membutuhkan suasana khidmat dan tertib, maka penting sekali dilakukan pembatasan jumlah pengunjung sidang," kata Agung.

Para tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan saat masuk ke dalam mobil tahanan Polda Jatim dengan mengenakan baju tahanan untuk pertama kalinya, Senin (24/10/2022)
Para tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan saat masuk ke dalam mobil tahanan Polda Jatim dengan mengenakan baju tahanan untuk pertama kalinya, Senin (24/10/2022) (SURYAMALANG.COM/Luhur Pambudi)

Oleh karena itu, Agung menyarankan sebaiknya publik untuk tidak menyaksikan sidang kasus tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya.

Ia menyarankan, publik dapat ikut mengawal perkara ini mengikuti sidang kasus Kanjuruhan lewat siaran Televisi dan media massa.

"Media atau wartawan diperkenankan melakukan peliputan selama persidangan berlangsung," pungkasnya.

 

Sidang Daring

Diberitakan sebelumnya, sidang pertama kasus Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 16 Januari 2023 akan dilangsungkan secara daring alias secara online.

Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohma mengatakan, sidang tersebut bakal digelar secara daring alias online.

"Dalam agenda pertama saat pembacaan dakwaan, sidang akan diadakan online," kata Fathur.

Wakil Humas PN Surabaya, Gede Agung Pranata mengatakan, meskipun online, pihaknya memastikan pengamanan ekstra ketat bakal tetap diberlakukan.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved