TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Pengunjung Sidang Kasus Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya Dibatasi, Aremania Perlu Tahu Kapasitasnya

PN Surabaya akan sesuaikan jumlah pengunjung sidang kasus Tragedi Kanjuruhan yang diagendakan pada 16 Januari mendatang dengan kapasitas ruangan

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dyan Rekohadi
TribunJatim/Syamsul Arifin
Pengadilan Negeri Surabaya 

Mengingat, para suporter Arema, Aremania dikabarkan bakal mengawal jalannya sidang dengan hadir langsung di PN Surabaya.

"Kamis (12/1/2023) akan dirapatkan dan dikoordinasikan bersama sejumlah pihak terkait untuk pengamanan dan jalannya sidang," katanya.

Bentuk pengamanannya, PN Surabaya bakal mendatangkan polisi.

Baik itu dari satuan Polrestabes Surabaya maupun Polda Jawa Timur, Sehingga sidang kasus yang menewaskan 135 orang itu bisa berjalan lancar.

Seperti diketahui sidang perdana tragedi Kanjuruhan akan menempatkan lima orang di kursi terdakwa.

Lima tersangka kasus tragedi Kanjuruhan yang bakal disidang di PN Surabaya yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Lima tersangka itu disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sebenarnya, dalam kasus ini semula Polda Jatim menetapkan 6 tersangka.

Akan tetapi, berkas satu tersangka dianggap kurang lengkap oleh Kejati Jatim.

Tersangka atas nama Akhmad Hadian Lukita (AHL) selaku Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB). H

Hadian pun kini tidak ditahan karena masa penahanannya telah melewati tenggat waktu selama 60 hari.

Kendati begitu, polisi memastikan Hadian tetap berstatus tersangka, dan berkas yang belum lengkap itu akan segera dikejar kelengkapannya.

Ada tiga hakim yang bakal menyidangkan kasus Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya .

Ketiga hakim itu yakni Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa. 

Baca juga: BREAKING NEWS : Disporapar Jateng Tidak Izinkan Arema FC Berhome Base di Stadion Jatidiri Semarang

Sidang Gugatan Perdata Tragedi Kanjuruhan

Sumber: Surya Malang
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved