TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
Pengunjung Sidang Kasus Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya Dibatasi, Aremania Perlu Tahu Kapasitasnya
PN Surabaya akan sesuaikan jumlah pengunjung sidang kasus Tragedi Kanjuruhan yang diagendakan pada 16 Januari mendatang dengan kapasitas ruangan
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dyan Rekohadi
Mengingat, para suporter Arema, Aremania dikabarkan bakal mengawal jalannya sidang dengan hadir langsung di PN Surabaya.
"Kamis (12/1/2023) akan dirapatkan dan dikoordinasikan bersama sejumlah pihak terkait untuk pengamanan dan jalannya sidang," katanya.
Bentuk pengamanannya, PN Surabaya bakal mendatangkan polisi.
Baik itu dari satuan Polrestabes Surabaya maupun Polda Jawa Timur, Sehingga sidang kasus yang menewaskan 135 orang itu bisa berjalan lancar.
Seperti diketahui sidang perdana tragedi Kanjuruhan akan menempatkan lima orang di kursi terdakwa.
Lima tersangka kasus tragedi Kanjuruhan yang bakal disidang di PN Surabaya yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Lima tersangka itu disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sebenarnya, dalam kasus ini semula Polda Jatim menetapkan 6 tersangka.
Akan tetapi, berkas satu tersangka dianggap kurang lengkap oleh Kejati Jatim.
Tersangka atas nama Akhmad Hadian Lukita (AHL) selaku Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB). H
Hadian pun kini tidak ditahan karena masa penahanannya telah melewati tenggat waktu selama 60 hari.
Kendati begitu, polisi memastikan Hadian tetap berstatus tersangka, dan berkas yang belum lengkap itu akan segera dikejar kelengkapannya.
Ada tiga hakim yang bakal menyidangkan kasus Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya .
Ketiga hakim itu yakni Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa.
Baca juga: BREAKING NEWS : Disporapar Jateng Tidak Izinkan Arema FC Berhome Base di Stadion Jatidiri Semarang
Sidang Gugatan Perdata Tragedi Kanjuruhan
Arema
Aremania
Tragedi Kanjuruhan
sidang Kasus Tragedi Kanjuruhan
PN Surabaya
PN Kepanjen
PN Malang
suryamalang.tribunnews.com
SURYAMALANG.COM
Datang ke PN Surabaya, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Terpidana Bayar Restitusi Rp 17,5 M |
![]() |
---|
DPRD Kabupaten Malang Sepakat Atas Tuntutan Keluarga Korgan Tragedi Kanjuruhan |
![]() |
---|
Tabur Bunga Iringi Doa Bersama Mengenang Dua Tahun Tragedi Stadion Kanjuruhan di Malang |
![]() |
---|
Dua Tahun Tragedi Kanjuruhan, Ratusan Demonstran Gelar Aksi Damai Menyuarakan Usut Tuntas |
![]() |
---|
Begini Suasana Doa Bersama Aremania dan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan di Depan Gate 13 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.