TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Pengunjung Sidang Kasus Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya Dibatasi, Aremania Perlu Tahu Kapasitasnya

PN Surabaya akan sesuaikan jumlah pengunjung sidang kasus Tragedi Kanjuruhan yang diagendakan pada 16 Januari mendatang dengan kapasitas ruangan

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dyan Rekohadi
TribunJatim/Syamsul Arifin
Pengadilan Negeri Surabaya 

Sementara itu,  Sidang gugatan perdata korban Tragedi Kanjuruhan sudah mulai bergulir di dua Pengadilan negeri di Malang.

Yang terbaru, sidang perdata gugatan Class Action Tragedi Kanjuruhan atas penggugat Atoilah, disidangkan hari ini Kamis (12/1/2023) terkait penyerahan jawaban dari tergugat dan turut tergugat. 

Sidang berlangsung di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang itu berlangsung selama 10 menit. Dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Immanuel Amin.

"Untuk sidang class action yang kami ajukan itu sudah melewati sidang keempat. Itu tadi penyerahan jawaban dari tergugat dan turut tergugat kepada hakim ketua," terang kuasa hukum Atoilah, Wasis Siswoyo.

Wasis mengatakan sidang ditunda minggu depan, tepatnya pada Kamis (19/1/2023). 

Di mana agenda minggu depan adalah putusan sela tentang diterima atau tidak diterimanya gugatan tersebut

Untuk diketahui, Atoilah, korban Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 menggugat lima pihak. Yakni Tergugat 1 PT Liga Indonesia Baru, Tergugat 2 dari Panitia Pelaksana Arema FC, Tergugat 3 dari Bupati Malang, dan Tergugat 4 dari Kapolri, Tergugat 5 TNI, serta turut tergugat dari Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).

Atoilah melalui kuasa hukumnya meminta ganti rugi baik secara materiil maupun immateriil sebanyak Rp 145 milliar. 

Ganti rugi tersebut akan diberikan kepada korban Tragedi Kanjuruhan yang meninggal dunia masing-masing senilai Rp 100 juta dan korban yang mengalami luka berat maupun ringan senilai Rp 50 juta.

Suasana sidang perdata class action atau perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Kabupaten Malang, Kamis (15/12/2022). Sidang perdata tersebut terkait tuntutan salah satu korban Tragedi Stadion Kanjuruhan Atoilah (51) warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Suasana sidang perdata class action atau perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Kabupaten Malang, Kamis (15/12/2022). Sidang perdata tersebut terkait tuntutan salah satu korban Tragedi Stadion Kanjuruhan Atoilah (51) warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. (SURYAMALANG.COM/Purwanto)

Di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) juga sudah mulai berjalan sidang gugatan perdata Tragedi Kanjuruhan di mana sidang perdananya berlangsung pada Selasa (10/1/2023) siang.

Dari pantauan TribunJatim.com (grup SURYAMALANG.COM) di lokasi, Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) mewakili pihak penggugat hadir langsung dalam persidangan.

Sidang digelar di Ruang Sidang Cakra PN Malang dan berlangsung cukup singkat, dimulai pada pukul 11.51 WIB dan berakhir sekitar pukul 12.15 WIB.

Sidang berlangsung singkat, karena Ketua Majelis Hakim, Judi Prasetya memutuskan untuk menunda jalannya persidangan.

Karena para pihak tergugat, tidak hadir seluruhnya dalam persidangan.

Ketua Tim Advokasi TATAK, Imam Hidayat menjelaskan secara detail terkait jalannya persidangan tersebut.

Sumber: Surya Malang
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved