TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Pengunjung Sidang Kasus Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya Dibatasi, Aremania Perlu Tahu Kapasitasnya

PN Surabaya akan sesuaikan jumlah pengunjung sidang kasus Tragedi Kanjuruhan yang diagendakan pada 16 Januari mendatang dengan kapasitas ruangan

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dyan Rekohadi
TribunJatim/Syamsul Arifin
Pengadilan Negeri Surabaya 

"Jadi, hanya ada dua pihak yang hadir, yaitu PT Indosiar Visual Mandiri dari pihak tergugat dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dari pihak turut tergugat. Majelis hakim akan memanggil kembali para pihak tergugat untuk mengikuti sidang selanjutnya," ujarnya kepada TribunJatim.com.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak tujuh orang dari keluarga korban maupun korban Tragedi Kanjuruhan mengajukan gugatan.

Melalui Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) pada Rabu (21/12/2022) siang.

Dalam gugatan dengan dalil perbuatan melawan hukum itu, ada delapan pihak sebagai tergugat serta empat pihak sebagai turut tergugat.

Delapan pihak sebagai tergugat adalah Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Dewan Pengawas (Match Commisioner) PSSI, PT Liga Indonesia Baru, Panitia Penyelenggara (Panpel) Arema FC, Security Officer BRI Liga 1 2022/2023, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia, Kapolri.

Sedangkan untuk empat pihak sebagai turut tergugat adalah Presiden Republik Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Keuangan, dan Pemerintah Kabupaten Malang.

Dalam gugatan tersebut, pihak penggugat mengajukan ganti rugi kepada para pihak tergugat sebesar Rp 62 miliar.

 

*Ikuti Updatenya di Google News SURYAMALANG.COM

Sumber: Surya Malang
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved