TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Pengunjung Sidang Kasus Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya Dibatasi, Aremania Perlu Tahu Kapasitasnya

PN Surabaya akan sesuaikan jumlah pengunjung sidang kasus Tragedi Kanjuruhan yang diagendakan pada 16 Januari mendatang dengan kapasitas ruangan

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dyan Rekohadi
TribunJatim/Syamsul Arifin
Pengadilan Negeri Surabaya 

SURYAMALANG.COM , SURABAYA - Jumlah pengunjung sidang kasus Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan dibatasi.

Pihak PN Surabaya menyebut jumlah pengunjung sidang kasus Tragedi Kanjuruhan yang diagendakan pada 16 Januari mendatang itu akan disesuaikan dengan kapasitas ruangan sidang.

Sidang perdana kasus Tragedi Kanjuruhan bakal berlangsung di Ruang Cakra sekira Pukul 10.00 WIB.

Baca juga: UPDATE Sidang Perdata Gugatan Class Action Tragedi Kanjuruhan Ganti Rugi Rp 145 M, Ada Putusan Sela

Ruangan sidang tersebut adalah tempat sidang yang paling luas di Gedung PN Surabaya, tapi kapasitas ruangannya tetap terbatas.

Wakil Humas PN Surabaya Gede Agung Pranata mengatakan, pihaknya bakal menerapkan pembatasan pengunjung meski sidang tersebut bakal digelar secara terbuka untuk umum. 

"Jumlah kursi pengunjung di ruang Cakra itu hanya 20 orang. Karena kapasitas ruangan terbatas dan persidangan membutuhkan suasana khidmat dan tertib, maka penting sekali dilakukan pembatasan jumlah pengunjung sidang," kata Agung.

Para tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan saat masuk ke dalam mobil tahanan Polda Jatim dengan mengenakan baju tahanan untuk pertama kalinya, Senin (24/10/2022)
Para tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan saat masuk ke dalam mobil tahanan Polda Jatim dengan mengenakan baju tahanan untuk pertama kalinya, Senin (24/10/2022) (SURYAMALANG.COM/Luhur Pambudi)

Oleh karena itu, Agung menyarankan sebaiknya publik untuk tidak menyaksikan sidang kasus tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya.

Ia menyarankan, publik dapat ikut mengawal perkara ini mengikuti sidang kasus Kanjuruhan lewat siaran Televisi dan media massa.

"Media atau wartawan diperkenankan melakukan peliputan selama persidangan berlangsung," pungkasnya.

 

Sidang Daring

Diberitakan sebelumnya, sidang pertama kasus Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 16 Januari 2023 akan dilangsungkan secara daring alias secara online.

Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohma mengatakan, sidang tersebut bakal digelar secara daring alias online.

"Dalam agenda pertama saat pembacaan dakwaan, sidang akan diadakan online," kata Fathur.

Wakil Humas PN Surabaya, Gede Agung Pranata mengatakan, meskipun online, pihaknya memastikan pengamanan ekstra ketat bakal tetap diberlakukan.

Mengingat, para suporter Arema, Aremania dikabarkan bakal mengawal jalannya sidang dengan hadir langsung di PN Surabaya.

"Kamis (12/1/2023) akan dirapatkan dan dikoordinasikan bersama sejumlah pihak terkait untuk pengamanan dan jalannya sidang," katanya.

Bentuk pengamanannya, PN Surabaya bakal mendatangkan polisi.

Baik itu dari satuan Polrestabes Surabaya maupun Polda Jawa Timur, Sehingga sidang kasus yang menewaskan 135 orang itu bisa berjalan lancar.

Seperti diketahui sidang perdana tragedi Kanjuruhan akan menempatkan lima orang di kursi terdakwa.

Lima tersangka kasus tragedi Kanjuruhan yang bakal disidang di PN Surabaya yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Lima tersangka itu disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sebenarnya, dalam kasus ini semula Polda Jatim menetapkan 6 tersangka.

Akan tetapi, berkas satu tersangka dianggap kurang lengkap oleh Kejati Jatim.

Tersangka atas nama Akhmad Hadian Lukita (AHL) selaku Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB). H

Hadian pun kini tidak ditahan karena masa penahanannya telah melewati tenggat waktu selama 60 hari.

Kendati begitu, polisi memastikan Hadian tetap berstatus tersangka, dan berkas yang belum lengkap itu akan segera dikejar kelengkapannya.

Ada tiga hakim yang bakal menyidangkan kasus Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya .

Ketiga hakim itu yakni Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa. 

Baca juga: BREAKING NEWS : Disporapar Jateng Tidak Izinkan Arema FC Berhome Base di Stadion Jatidiri Semarang

Sidang Gugatan Perdata Tragedi Kanjuruhan

Sementara itu,  Sidang gugatan perdata korban Tragedi Kanjuruhan sudah mulai bergulir di dua Pengadilan negeri di Malang.

Yang terbaru, sidang perdata gugatan Class Action Tragedi Kanjuruhan atas penggugat Atoilah, disidangkan hari ini Kamis (12/1/2023) terkait penyerahan jawaban dari tergugat dan turut tergugat. 

Sidang berlangsung di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang itu berlangsung selama 10 menit. Dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Immanuel Amin.

"Untuk sidang class action yang kami ajukan itu sudah melewati sidang keempat. Itu tadi penyerahan jawaban dari tergugat dan turut tergugat kepada hakim ketua," terang kuasa hukum Atoilah, Wasis Siswoyo.

Wasis mengatakan sidang ditunda minggu depan, tepatnya pada Kamis (19/1/2023). 

Di mana agenda minggu depan adalah putusan sela tentang diterima atau tidak diterimanya gugatan tersebut

Untuk diketahui, Atoilah, korban Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 menggugat lima pihak. Yakni Tergugat 1 PT Liga Indonesia Baru, Tergugat 2 dari Panitia Pelaksana Arema FC, Tergugat 3 dari Bupati Malang, dan Tergugat 4 dari Kapolri, Tergugat 5 TNI, serta turut tergugat dari Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).

Atoilah melalui kuasa hukumnya meminta ganti rugi baik secara materiil maupun immateriil sebanyak Rp 145 milliar. 

Ganti rugi tersebut akan diberikan kepada korban Tragedi Kanjuruhan yang meninggal dunia masing-masing senilai Rp 100 juta dan korban yang mengalami luka berat maupun ringan senilai Rp 50 juta.

Suasana sidang perdata class action atau perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Kabupaten Malang, Kamis (15/12/2022). Sidang perdata tersebut terkait tuntutan salah satu korban Tragedi Stadion Kanjuruhan Atoilah (51) warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Suasana sidang perdata class action atau perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Kabupaten Malang, Kamis (15/12/2022). Sidang perdata tersebut terkait tuntutan salah satu korban Tragedi Stadion Kanjuruhan Atoilah (51) warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. (SURYAMALANG.COM/Purwanto)

Di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) juga sudah mulai berjalan sidang gugatan perdata Tragedi Kanjuruhan di mana sidang perdananya berlangsung pada Selasa (10/1/2023) siang.

Dari pantauan TribunJatim.com (grup SURYAMALANG.COM) di lokasi, Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) mewakili pihak penggugat hadir langsung dalam persidangan.

Sidang digelar di Ruang Sidang Cakra PN Malang dan berlangsung cukup singkat, dimulai pada pukul 11.51 WIB dan berakhir sekitar pukul 12.15 WIB.

Sidang berlangsung singkat, karena Ketua Majelis Hakim, Judi Prasetya memutuskan untuk menunda jalannya persidangan.

Karena para pihak tergugat, tidak hadir seluruhnya dalam persidangan.

Ketua Tim Advokasi TATAK, Imam Hidayat menjelaskan secara detail terkait jalannya persidangan tersebut.

"Jadi, hanya ada dua pihak yang hadir, yaitu PT Indosiar Visual Mandiri dari pihak tergugat dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dari pihak turut tergugat. Majelis hakim akan memanggil kembali para pihak tergugat untuk mengikuti sidang selanjutnya," ujarnya kepada TribunJatim.com.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak tujuh orang dari keluarga korban maupun korban Tragedi Kanjuruhan mengajukan gugatan.

Melalui Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) pada Rabu (21/12/2022) siang.

Dalam gugatan dengan dalil perbuatan melawan hukum itu, ada delapan pihak sebagai tergugat serta empat pihak sebagai turut tergugat.

Delapan pihak sebagai tergugat adalah Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Dewan Pengawas (Match Commisioner) PSSI, PT Liga Indonesia Baru, Panitia Penyelenggara (Panpel) Arema FC, Security Officer BRI Liga 1 2022/2023, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia, Kapolri.

Sedangkan untuk empat pihak sebagai turut tergugat adalah Presiden Republik Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Keuangan, dan Pemerintah Kabupaten Malang.

Dalam gugatan tersebut, pihak penggugat mengajukan ganti rugi kepada para pihak tergugat sebesar Rp 62 miliar.

 

*Ikuti Updatenya di Google News SURYAMALANG.COM

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved