REI Usul Subsidi untuk MBT, Subsidi Perumahan Tak Sebesar MBR

REI mengusulkan adanya subsidi perumahan untuk MBT yang menyerupai subdisi untuk MBR.

Editor: Zainuddin
suryamalang/ tribun
Ilustrasi. 

Pemerintah masih membahas aturan penyesuaian harga rumah subsidi.

Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Endra S. Atmawidjaja mengatakan aturan penyesuaian harga rumah subsidi masih dalam proses pembahasan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Endra belum bisa memastikan kapan aturan tersebut akan terbit.

"Masih dalam pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan dengan tim dari BKF," ujar Endra.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna mengatakan pemerintah telah menerbitkan PP nomor 49/2022.

PP tersebut berisi tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean.

Payung hukum tersebut sebagai jaminan pengaturan penyesuaian harga rumah subsidi.

Herry mengatakan akan ada Keputusan Menteri Keuangan terkait bebas PPN untuk rumah subsidi, dan Keputusan Menteri PUPR terkait batasan harga rumah subsidi.

"Semoga sudah bisa terbit pada awal tahun 2023," ujar Herry.

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved