TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

2 Bulan Laporan Kasus Pembunuhan Berencana Tragedi Kanjuruhan di Polres Malang Belum Ada Tersangka

Sudah dua bulan sejak dugaan kasus pembunuhan berencana dilaporkan dan laporannya diterima oleh Polres Malang, hingga kini belum ada tersangka

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Purwanto
Devi Athok Yulfitri menangis histeris saat menyaksikan ekshumasi makam dua anaknya yang menjadi korban Tragedi Kanjuruhan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (5/11/2022). Ia juga jadi pelapor kasus dugaan pembunuhan Tragedi Kanjuruhan sejak 9 November 2022 

SURYAMALANG.COM , MALANG - Perkembangan kasus Pembunuhan Berencanan Tragedi Kanjuruhan yang dilaporkan ke Polres Malang tak terlihat hingga saat sidang pertama kasus Tragedi Kanjuruhan dengan 5 tersangka mulai dilangsungkan di PN Surabaya hari ini, (16/1/2023).

Apa kabar perkembangan laporan dugaan kasus pembunuhan berencana Tragedi Kanjuruhan yang dilaporkan ke Polres Malang ?

Sudah dua bulan sejak dugaan kasus pembunuhan berencana dilaporkan dan laporannya diterima oleh Polres Malang, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan. 

Baca juga: Aremania Anggap Sidang Tragedi Kanjuruhan di Surabaya Penuh Rekayasa

Sejauh ini belum ada informasi jika proses penangana kasus pembunuhan Tragedi Kanjuruhan naik statusnya menjadi penyidikan.

Kondisi mandeknya penanganan kasus hukum atas laporan dugaan pembuhan berencana dalam Tragedi Kanjuruhan itu diungkap Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) .

TATAK menyayangkan belum adanya perkembangan signifikan terhadap laporan yang dibuat di Polres Malang.

Sebagai informasi, pada November 2022 lalu, mereka datang ke Polres Malang untuk membuat laporan terkait dugaan pembunuhan dan pembunuhan berencana dalam Tragedi Kanjuruhan.

Ketua TATAK, Imam Hidayat mengatakan, sejauh ini pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Malang.

"Namun, kalimat penyelidikan itu harus digaris bawahi. Oleh karena biasanya, kalau kita menerima laporan polisi, biasanya prosesnya sudah penyidikan," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (16/1/2023).

Pihaknya mengungkapkan, dengan menerima SP2HP tersebut, maka artinya belum ada perkembangan ke tahap penyidikan.

"Kalau penyidikan, intinya sudah ada dua alat bukti yang cukup dan ada calon tersangka. Kalau penyelidikan, ini berarti penyidik masih belum menemukan dua alat bukti yang kuat, dan itu yang kita sesalkan," tambahnya.

Pihaknya juga mengungkapkan, bahwa penyidik kepolisian di Polres Malang masih menunggu barang bukti dari persidangan yang telah dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dan hal inilah, yang dianggap tidak sesuai dengan logika hukum.

"Padahal, buktinya sudah ada yaitu 135 nyawa meninggal, kemudian jejak digital juga begitu banyak," tambahnya.

Baca juga: Sidang Tragedi Kanjuruhan, Tim Hukum Aremania Soroti Sikap PN Surabaya yang Melarang Siaran Langsung

Apabila pihak Polres Malang tetap bersikukuh, maka pihaknya akan mengajukan protes dengan hal tersebut.

"Tentu, kami nanti akan melakukan semacam reaksi protes dan meminta agar Polres Malang segera melakukan gelar perkara," pungkasnya.

Seperti diketahui, pada November 2022 lalu muncul laporan model B yang dilayangkan oleh keluarga korban meninggal dunia dan korban luka Tragedi Kanjuruhan.

Ada sejumlah pihak yang dituntut oleh keluarga korban untuk dimintai pertanggungjawaban sebagai terlapor. Salah satunya, mantan Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta dan mantan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat.

Sedangkan pada Senin (16/1/2023) ini, sidang Tragedi Kanjuruhan dengan dasar laporan model A telah berlangsung di PN Surabaya. Sidang tersebut diikuti oleh lima terdakwa dengan beragendakan pembacaan dakwaan.

Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) Imam Hidayat mendampingi keluarga korban, Devi Athok ( kiri) saat memberikan keterangan kepada awak media di kantor Advokat Imam Hidayat & Co Kota Malang, Senin (16/1/2023).
Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) Imam Hidayat mendampingi keluarga korban, Devi Athok ( kiri) saat memberikan keterangan kepada awak media di kantor Advokat Imam Hidayat & Co Kota Malang, Senin (16/1/2023). (purwanto)

 

Laporan Kasus pembunuhan Tragedi Kanjuruhan Sejak 9 November 2022

Untuk diketahui, laporan dugaan kasus pembunuhan dalam Tragedi Kanjuruhan sudah dilaporkan pertama kali sejak 9 November 2022.

Itu artinya saat ini sudah lebih dari dua bulan sejak laporan dugaan kasus pembunuhan berencana Tragedi Kanjuruhan itu diterima Polres Malang.

Laporan pertama kasus pembunuhan Tragedi Kanjuruhan dilakukan oleh salah satu keluarga korban tewas dalam tragedi Kanjuruhan, Devi Athok Yulfitri.

Devi Athok membuat laporan untuk dugaan kasus pembunuhan dalam Tragedi Kanjuruhan ke Polres Malang, Rabu (9/11/2022).

Laporan dilayangkan ke Polres Malang lantaran lokasi kejadian berada di wilayah tersebut.

Laporan itu terkait kematian dua putrinya, Natasya Debi Ramadani (16) dan Naila Debi Anggraini (13) akibat kerusuhan yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022).

Seperti diketahui, jenazah Natasya Debi Ramadani (16) dan Naila Debi Anggraini (13) sudah diautopsi pada 5 November lalu.

Imam Hidayat  yang juga sebagai kuasa hukum Devi Athok mengatakan, laporan dibuat terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana sesuai Pasal 338 dan 340 Jo 55 dan 56 KUHP.

Pihak terlapor dalam laporan itu yakni PSSI, PT Liga Indonesia Baru, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), dan oknum aparat penembak gas air mata ke tribun 13.

Kemudian, pihak penanggung jawab keamanan, yakni Mantan Kapolres Malang, Mantan Kapolda Jatim dan Broadcasting PT. Indosiar Visual Mandiri.

Merekalah yang diduga melakukan tindak pidana 338 dan 340 Jo 55 dan 56.

"Kita melaporkan ke Polres Malang, dan sudah diterima oleh SPKT Polres Malang," Kata Imam saat itu.

Selain Devi Athok, laporan serupa (dugaan kasus pembunuhan Tragedi Kanjuruhan) juga dilakukan tiga pelapor dari empat korban Tragedi Kanjuruhan pada Senin (14/11/2022) siang.

Selain untuk dugaan kasus pidana tindakan merenggut nyawa, pelaporan juga untuk tindak kekerasan, termasuk tindak kekerasan pada anak.

Aremania, keluarga korban Tragedi Kanjuruhan didampingi Tim Kuasa Hukum Aremania Menggugat melapor di Polres Malang Senin (14/11/2022).
Aremania, keluarga korban Tragedi Kanjuruhan didampingi Tim Kuasa Hukum Aremania Menggugat melapor di Polres Malang Senin (14/11/2022). (SURYAMALANG.COM/Purwanto)

 

 

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved