Berita Surabaya Hari Ini
Kadin Jatim Bentuk Halal Center untuk Bantu UMKM Kuasai Pasar
Kadin Jatim membuka Halal Center. Halal Center berada di Kantor Kadin Jatim yang berlokasi di Jalan Bukit Darmo Raya, Surabaya.
Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim membuka Halal Center. Halal Center berada di Kantor Kadin Jatim yang berlokasi di Jalan Bukit Darmo Raya, Surabaya.
"Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal mulai 17 Oktober 2019," kata Adik Dwi Putranto, Ketua Umum Kadin Jatim kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (19/1/2023).
Halal Center ini untuk bisa membantu dan mendorong pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk meningkatkan kualitas dan mutu produk sehingga mampu bersaing di pasar.
Proses sertifikasi halal berlangsung sampai 17 Oktober 2024. Tahap pertama, sertifikasi halal diberlakukan untuk produk makanan dan minuman.
"Keberadaan Halal Center ini sangat penting," ujar Adik.
Saat ini jumlah usaha makanan dan minuman yang sudah mengantongi sertifikat halal sangat kecil. Kadin Jatim merasa perlu ikut mendorong lebih banyak pelaku usaha makanan dan minuman untuk mengantongi sertifikat halal.
"Kami manargetkan semua produk mamin sudah bersertifikat halal pada tahun 2024, khususnya UMKM," tambah Adik.
Menurutnya, UMKM berkontribusi besar terhadap ekonomi Jatim, termasuk dalam penyiapan tenaga kerja.
Sesuai data Pemprov Jatim, kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Jatim mencapai 57,81 persen.
Penyerapan tenaga kerja UMKM juga lebih besar dibandingkan industri besar.
"Ini harus terus didorong. Apalagi PPKM sudah dicabut. UMKM memiliki kesempatan lebih luas untuk berkembang."
"Jika UMKM terdorong dan maju, maka bisa meningkatkan demand sehingga produksi akan meningkat," beber Adik.
Kurang 10 persen
Direktur Halal Center Kadin Jatim, Edi Purwanto mengatakan pembentukan Halal Center ini bermula dari masih minimnya jumlah industri yang memiliki sertifikat halal.
"Padahal kewajiban sertifikasi halal sudah diterapkan pada tahun 2024, khususnya untuk produk makanan dan minuman," terang Edi.
Saat ini jumlah usaha yang telah memiliki sertifikat halal tidak sampai 10 persen. Pemerintah menggenjot sertifikat halal melalui program Satu Juta Sertifikat Halal Gratis (Sehati) untuk pelaku usaha supermikro dan mikro.
"Ini untuk usaha dengan omset di bawah Rp 500 juta, tidak memiliki titik kritis, dan proses produksinya sederhana," papar Edi.
Sedangkan industri kecil menengah dan besar harus mengurus melalui mekanisme reguler.
Kadin akan kerja sama dengan Kadin Institute untuk pemenuhan tenaga penyelia di Halal Center.
"Penyelia halal adalah orang yang bertanggung jawab atas proses produk halal dan mendampingi pelaku usaha agar proses pembuatan produk sesuai dengan ketentuan halal," lanjut Edi.
JANGAN KAGET! Jadi Wali Kota/Bupati Butuh Modal 70 Miliar, Jadi Gubernur Butuh Modal 1,7 Triliun |
![]() |
---|
Universitas Ciputra Surabaya Kukuhkan Guru Besar Bidang Transformasi Keuangan Digital |
![]() |
---|
Rumah Sakit Baru Pemkot Surabaya RSUD Eka Candrarini Diresmikan, Layanan Unggulan Bagi Ibu dan Anak |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Distribusikan PLTS ke Sekolah, Ajak Gunakan Green Energy |
![]() |
---|
Kesenjangan dan Lemahnya Inovasi Pendidikan Masih Jadi PR Besar di Jatim, Anggaran 2024 Justru Turun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.