Berita Banyuwangi Hari Ini

Modal Rp 2 Ribu, Guru SD Ini Mengaku Cabuli Siswi-siswinya di Cluring, Banyuwangi

OKNUM GURU CABUL - M (48), pemilik yayasan sekolah dasar di Cluring, Kabupaten Banyuwangi. Ia mencabuli siswi-siswinya dengan modal Rp 2 ribu.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Yuli A
aflahul abidin
OKNUM GURU CABUL - M (48), pemilik yayasan sekolah dasar di Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi. 

"Tersangka kooperatif dan mengakui adanya kasus pencabulan itu," lanjut dia.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) atau ayat (4) UU RI 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 76(e) UURI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UURI 23/2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 KUHP. 

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," lanjut dia. 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved