Berita Probolinggo Hari Ini
Ternoda dan Malu, Aurilia Putri Gugat Pacar Rp 3 Miliar Akibat Batalkan Nikah 2 Hari Jelang Resepsi
#PROBOLINGGO - Aurilia Putri Cristyn (20) gugat pacarnya, Adi Suganda (23), hingga Rp 3 miliar karena batalkan resepsi, padahal telanjur berhubungan.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, PROBOLINGGO - Aurilia Putri Cristyn (20) menggugat pacarnya, Adi Suganda (23), hingga Rp 3 miliar. Penyebabnya, rencana pernikahan mereka kandas.
Hal itu setelah Adi dan keluarganya mendadak membatalkan pernikahan secara sepihak, tepatnya dua hari sebelum acara resepsi.
Mendapat perlakuan tersebut, Aurilia dan keluarga tak terima hingga memutuskan untuk menuntaskan perkara ini ke meja hijau.
Betapa tidak, keperluan resepsi pernikahan sudah disiapkan dan dipesan. Antara lain gedung, undangan, suvenir, jasa rias, dekorasi dan fotografer.
Selain itu, Aurilia juga mengaku dipaksa melakukan hubungan badan oleh Adi padahal belum sah menjadi pasangan suami-istri.
Gugatan perdata diajukan Aurilia dan keluarga bersama kuasa hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Probolinggo pada Selasa (13/9/2022). Gugatan ini terdaftar dengan Nomor Perkara : 25/Pdt.G/2022/PN.Pbl.
Penggugat meminta ganti rugi kepada tergugat Adi sebesar Rp 3 miliar.
Proses persidangan perkara perdata ini masih bergulir. Pada Kamis (19/1/2023), persidangan ketujuh dilangsungkan dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi, jasa rias, dekorasi dan fotografer dari penggugat.
Persidangan itu dipimpin oleh hakim ketua Boy Jefry Paulus Simbiring.
Kuasa hukum Aurilia, Mulyono, mengatakan, upaya hukum ini didasarkan pada Pasal 1338 KUHPerdata, Yurisprudensi Nomor 4 Tahun 2018, Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1051 Tahun 2014 dan Yurisprudensi Nomor 580 Tahun 2016.
Pemutusan perjanjian sepihak termasuk perbuatan melanggar hukum.
"Pernikahan antara penggugat dan tergugat sudah terdaftar di KUA. Tapi dibatalkan tiba-tiba oleh tergugat. Pembatalan pernikahan yang sudah terdaftar di KUA harus melalui peradilan. Tak bisa serta merta dibatalkan begitu saja. Maka dari itu kami melakukan upaya hukum," katanya.
Mulyono menegaskan pembatalan pernikahan ini tanpa melalui musyawarah alias sepihak keinginan tergugat.
Pembatan pernikahan ini juga tidak dilontarkan langsung ke penggugat.
Penggugat justru mengetahuinya lewat surat pencabutan nikah yang dikirim oleh penghulu dua hari sebelum pesta pernikahan dilangsungkan. Bahkan, surat itu dikirim ke rumah penggugat pada malam hari.
Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Mayangan
Probolinggo
batal nikah
hubungan badan
Aurilia Putri Cristyn
Video Pasangan Anak Usia SMP Beradegan Asusila di Tempat Umum di Siang Bolong di Probolinggo |
![]() |
---|
Dapat Ancaman Pembunuhan dan Pornografi, Seleb TikTok Probolinggo Laporkan Mantan Asisten ke Polisi |
![]() |
---|
Derita Warga Pulau Gili Ketapang karena Pipa PDAM Putus, Digerojok Ratusan Kardus Air Bersih |
![]() |
---|
Aksi Solidaritas Ala Hakim di Kota Probolinggo, Pilih Tak Mogok Tapi Menunda Persidangan |
![]() |
---|
Kebakaran di Kota Probolinggo, 4 Tempat Karaoke Dilalap Api |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.