Berita Surabaya Hari Ini

Campak Jadi KLB, IDAI : Cakupan Infeksi Sempat Tertunda karena Pandemi

 Kemenkes telah menetapkan Campak sebagai KLB setelah adanya 3.341 kasus pada tahun 2022 yang dilaporkan di 223 kabupaten dan kota, dari 31 provinsi.

Penulis: sulvi sofiana | Editor: rahadian bagus priambodo
suryamalang.com/sulvi
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan Campak sebagai KLB setelah adanya 3.341 kasus di tahun 2022 yang dilaporkan di 223 kabupaten dan kota, dari 31 provinsi. 

SURYAMALANG.COM|SURABAYA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes)  telah menetapkan Campak sebagai KLB setelah adanya 3.341 kasus pada tahun 2022 yang dilaporkan di 223 kabupaten dan kota, dari 31 provinsi.

Ketua Unit Kerja Koordinasi Penyakit Infeksi Tropik, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr Anggraini Alam SpA (K) mengungkapkan munculnya penyakit campak kembali setelah beberapa periode menghilang tak lepas dari cakupan imunisasi yang tertunda dan rendah selama pandemic.

“Orangtua awalnya juga tidak khawatir dengan menunda vaksin dasar anak, karena sudah lama tidak melihat penyakit campak. Jadi tidak ada rasa takut atau khawatir anaknya akan terkena penyakit ini,”ungkapnya dalam interview melalui zoom, Kamis (19/1/2023).

Dokter spesialis anak ini juga mengungkapkan, kemenkes beberapa kali menyatakan tingkat Imunisasi Dasar Lengkap (IDL) pada anak merosot.

Bahkan BIAN juga sempat diperpanjang masanya karena cakupan imunisasi yang masih rendah.

Padahal menurutnya, campak bisa dihindari dengan imunisasi dengan cakupan yang cukup tinggi, yaitu 91-94 persen. Oleh karena itu, vaksinasi campak perlu diberikan sejak balita.

“Cakupan imunisasi ini harus lebih tinggi dari imunisasi polio maupun rubella untuk mencapai herd immunity, yakni masing-masing 80-86 persen, dan 80-85 persen,”lanjutnya.

Untuk diketahui Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, saat ini sudah ada 53 KLB Campak di 34 kabupaten/kota.

KLB itu tersebar dari Pulau Sumatera hingga Provinsi Papua. Suatu wilayah bisa dinyatakan dan ditetapkan sebagai KLB bila memiliki minimal 5 kasus campak.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved