Berita Surabaya Hari Ini

Meski Dikurung, Ferry Irawan Masih Minta Bertemu Venna Melinda

Ferry Irawan juga menyampaikan permohonan maaf kepada istrinya; Venna Melinda. Sebagai seorang suami, dirinya tak ubahnya manusia biasa.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM/Luhur Pambudi/Instagram @vennamelindareal/
Potret Ferry Irawan (kanan) dan Venna Melinda (kiri). 

SURYAMALANG.COM, SURABAYAFerry Irawan sedang dikurung akibat jadi tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda

Namun, aktor umur 45 tahun itu menyatakan keinginannya untuk bertemu Venna Melinda


Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto pada awak media di Gedung Bidang Humas Polda Jatim, Jumat (20/1/2023). 

Kombes Pol Dirmanto menerangkan, permintaan untuk pertemuan tersebut diajukan oleh pihak kuasa hukum tersangka, dan akan difasilitasi pada pekan depan.


Mengenai mekanisme pertemuan antar kedua belah pihak itu. Mantan Kapolsek Wonokromo Polrestabes Surabaya itu, belum merincinya secara pasti. 


"Kemudian yang kedua, juga penyidik menerima informasi dari pengacara untuk difasilitasi bertemu antara korban (Venna Melinda) dan terlapor (Ferry Irawan tersangka KDRT)," ujar mantan Waka Satlantas Polrestabes Surabaya itu. 


Sebelumnya, delapan jam diperiksa penyidik sebagai tersangka atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Venna Melinda, aktor Ferry Irawan resmi ditahan di Mapolda Jatim, Senin (16/1/2023) malam. 


Ferry Irawan akhirnya ditahan setelah merampungkan pemeriksaan dan pemberkasan yang dilakukan penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.


Termasuk, tahapan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Jatim, sejak pukul 11.00-19.00 WIB. 


Ferry Irawan langsung dibawa oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, ke Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jatim. 


Intonasi suaranya yang cenderung terdengar melambat, dari sebelum dirinya memasuki ruang pemeriksaan. Ferry Irawan ternyata ingin menyampaikan serangkaian permohonan maaf. 


Pertama, Ferry ingin menyampaikan permohonan maaf kepada ibundanya yang telah berusia ke-76 tahun. Dan dirinya menyesal belum membahagiakannya. 


Kedua, Ferry juga menyampaikan permohonan maaf kepada istrinya; Venna Melinda. Bahwa, sebagai seorang suami, dirinya tak ubahnya manusia biasa. Selain memiliki kelebihan, dirinya juga memiliki kekurangan. 


Ketiga, Ferry juga minta maaf kepada keluarga besar dari pihak istrinya dan kerabatnya, atas permasalahan yang terjadi pada rumah tangganya. 


"Sebelum saya membacakan, bahwa saya ingin menyampaikan sampai saat ini, saya masih suami sah baik dalam agama saya, di mata Allah, baik di mata negara," katanya di ujung pintu kaca Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (16/1/2023) malam. 


Selain itu, pemeran tokoh Coki Andrean dalam film 'The Police' tahun 2009 itu, juga kembali mengingatkan masyarakat secara luas. 


Bahwa, dalam mengarungi bahter rumah tangga, badai permasalahan yang acap mengintai duo sejoli pasangan suami istri, tidak dapat terhindarkan. 


Namun, permasalahan tersebut sudah selayaknya dapat dicarikan jalan keluar atau solusi terbaik, yang tentunya secara kekeluargaan. 


Oleh karena itu, Ferry menyebut, kondisi rumah tangga bukan untuk konsumsi publik. Apalagi sampai dijadikan objek eksploitasi oleh sejumlah pihak yang menghendaki kondisi rumah tangganya berantakan. 


"Sudah selayaknya ada permasalahan rumah tangga itu, semua bisa diselesaikan jalan terbaik secara kekeluargaan. Rumah tangga bukan untuk konsumsi publik rumah tangga bukan untuk dipanas panasin, dan saya masih resmi menjadi suami resmi saudari Venna Melinda," jelasnya. 


Tak lupa, Ferry Irawan juga berpesan kepada semua pihak yang menganggapnya miring atau sebelah mata. 


Permasalahan KDRT yang terjadi pada biduk rumah tangganya, merupakan permasalahan yang murni menimpa dirinya sebagai sosok seorang suami. 


Sehingga, sejumlah pihak, tidak harus menyerang ataupun memfitnah dirinya secara pribadi. 


"Fokuslah pada apa yang sudah terjadi. Jangan lucuti saya. Jangan hina saya, jangan fitnah saya," jelasnya.


Karena, bagi Ferry Irawan, negara Indonesia merupakan negara hukum yang berlandaskan pada ketentuan dan kaidah-kaidah proses hukum yang tertuang dalam UU. 


Bukannya, sebuah negara yang menghalalkan segala cara mencemooh, menghina dan menyerang kehormatan orang lain, atas dasar hukum. 


"Bukan negara yang mengambil keputusan atau bukan negara yang mencemooh orang. Atau bukan negara yang menghina orang. Saya tidak miskin karena saya punya iman. Jadi saya tolong kepada pihak pihak manapun, tolong ini masalah rumah tangga," pungkasnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved