Berita Malang Hari Ini
Rumah Kos di Malang Jadi Tempat Penjualan Miras, Petugas Gabungan Temukan Ribuan Botol Miras
Ribuan botol minuman beralkohol (minol) ditemukan petugas gabungan di sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Simpang Coklat Kecamatan Lowokwaru
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM | MALANG - Ribuan botol minuman beralkohol (minol) ditemukan petugas gabungan di sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Simpang Coklat Kelurahan Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.
Ribuan botol minol itu ditemukan tertata rapi di dalam lemari dan di dalam dua kamar kos tersebut.
Sebagai informasi pada Rabu (25/1/2023) dini hari, petugas gabungan menggelar operasi dan telah mendatangi rumah kos itu. Pada saat itu, kondisi kedua kamar dan lemari terkunci rapat.
Setelah itu, petugas Bea Cukai Malang menyegel lemari dan dua kamar kos tersebut. Penyegelan itu pun disaksikan oleh penghuni dan penanggung jawab rumah kos.
Setelah lama ditunggu, ternyata pemilik kos maupun penghuni dari dua kamar kos dan pemilik lemari itu tidak kunjung datang. Akhirnya, petugas gabungan kembali datang membuka segel dan membuka kunci dua kamar kos dan lemari tersebut.
"Kami bersama Satpol PP Kota Malang membukanya hari ini sekitar pukul 09.30 WIB. Disaksikan oleh penanggung jawab rumah kos," ujar Pejabat Fungsional Ahli Pertama Seksi Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Malang, Andi Budianto kepada TribunJatim.com, Rabu (25/1/2023).
Saat dibuka, ternyata di dalam dua kamar kos dan lemari itu ditemukan ribuan botol minuman beralkohol.
"Ada sekitar 1.090 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) golongan B dan C berbagai merek. Setelah itu, barang bukti MMEA tersebut kami bawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut," terangnya.
Diduga, rumah kos tersebut difungsikan sebagai tempat penjualan minuman beralkohol secara online. Dan hingga kini, petugas masih terus mendalami hal tersebut.
"Karena menjual MMEA tanpa izin, maka pemilik kos dikenakan sanksi denda sesuai Pasal 14 Ayat (7) UU RI No 39 Tahun 2007 Tentang Cukai," tambahnya.
Sementara itu, Kasi Operasi Satpol PP Kota Malang, Anton Viera mengungkapkan, selain ditemukan miras golongan B dan C, di rumah kos tersebut juga ditemukan miras golongan A.
"Untuk minol golongan A, ada sebanyak 86 botol dari berbagai merek. Minol tersebut kami sita sebagai barang bukti dan diamankan di Kantor Satpol PP," jelasnya.
Sementara itu, Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat menuturkan, bahwa pihaknya akan segera memanggil pemilik rumah kos tersebut.
"Akan segera kita panggil untuk diperiksa," pungkasnya.
Sopir Angkot Tolak Rencana Penerapan Satu Arah di Kawasan Kayutangan, Minta Jalur Khusus |
![]() |
---|
Ita Fitriah, Owner Batik Lintang Bagikan Ilmu dan Skill Membatik kepada Siswa |
![]() |
---|
Mahasiswa UKM PSHT UWG Malang Raih Prestasi di Kejuaraan IPSI Malang Championship 2 |
![]() |
---|
355 Siswa SMPN 1 Pandaan Belajar Batik di Batik Lintang di Karangploso, Angkat Tema Telang Wijaya |
![]() |
---|
Tertinggi se-Jatim, Anggaran Pemilu 2024 di Kabupaten Malang Capai Rp 53 Miliar |
![]() |
---|