Berita Malang Hari Ini
SIM Akan C Terbagi 3 Golongan, Satlantas Polres Malang Kota Bersiap
Korlantas Polri akan menerapkan aturan penggolongan untuk Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara sepeda motor atau biasa dikenal dengan SIM C.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, MALANG - Korlantas Polri akan menerapkan aturan penggolongan untuk Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara sepeda motor atau biasa dikenal dengan SIM C.
Sebenarnya, aturan penggolongan SIM C telah diatur di dalam Peraturan Kepolisian No 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Ijin Mengemudi. Apabila tidak ada hambatan, aturan tersebut akan dilaksanakan tahun 2023 ini.
Bila melihat dari aturan tersebut, SIM C akan terbagi menjadi tiga golongan. Yaitu SIM C berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas mesin sampai dengan 250 cc.
Lalu untuk SIM C1, berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc.
Selanjutnya untuk SIM C2, berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas mesin diatas 500 cc.
Menanggapi hal tersebut, Satlantas Polresta Malang Kota mengaku siap menjalankan aturan itu.
Kasat Lantas Polres Malang Kota, Kompol Ari Galang Saputro, mengatakan, infrastruktur Satpas SIM Polresta Malang Kota telah siap untuk melaksanakan aturan tersebut.
"Kami siap untuk melaksanakan. Namun, kami masih menunggu instruksi lebih lanjut dari atas (Korlantas Polri dan Ditlantas Polda Jatim) terkait pelaksanaan itu," ujarnya kepada TribunJatim.com, Minggu (29/1/2023).
Pria yang pernah menjabat sebagai Wakapolres Gresik ini mengatakan, bahwa untuk petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) telah siap.
"Kalau untuk juknis dan juklak sudah siap, tinggal nanti pelaksanaannya bagaimana dan nanti ada arahan lebih lanjut dari Korlantas Polri maupun dari Ditlantas Polda Jatim," tambahnya.
Dirinya menerangkan, bahwa untuk pelaksanaan aturan penggolongan SIM tersebut, diperlukan sepeda motor dengan mesin berkubikasi besar yang dipakai sebagai perangkat pendukung uji praktik.
Dan dari informasi yang didapat, Korlantas Polri telah menyiapkan unit tersebut. Unit tes sepeda motor yang dipakai sebagai perangkat pendukung uji praktik SIM C1 adalah Hunter Scrambler SK 500.
"Untuk unit sepeda motor belum datang, kami masih menunggu," imbuhnya.
Disamping itu, pihaknya juga akan segera menjalin komunikasi dengan komunitas motor besar (moge) yang ada di wilayah Kota Malang. Hal itu dilakukan, untuk melakukan sosialisasi terkait penerapan penggolongan SIM C tersebut.
"Kalau untuk komunitas moge di wilayah Kota Malang ini, diperkirakan cukup banyak. Nanti, kami akan melakukan pendataan terkait jumlahnya," jelasnya.
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.