Berita Arema Hari Ini
BREAKING NEWS : Polisi Tetapkan 7 Tersangka Penganiayaan dan Perusakan Kantor Arema FC, Ini Namanya
Polresta Malang Kota mumumkan penetapan 7 tersangka hari ini, Selasa (31/1/2023)Mereka diduga jadi pelaku penganiayaan dan perusakan di Kandang Singa
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Polisi akhirnya menetapkan 7 tersangka dalam kasus penganiayaan dan perusakan di kantor Arema FC.
Polresta Malang Kota mengumumkan penetapan 7 tersangka hari ini, Selasa (31/1/2023).
Para tersangka ini adalah bagian dari massa Arek Malang yang diduga jadi pelaku penganiayaan dan perusakan di Kantor Arema FC pada hari Minggu (29/1/2023).
Setelah dilakukan penyidikan dan melakukan gelar perkara, Polresta Malang Kota mengumukan para tersangka penganiayaan dan perusakan kantor Arema FC.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, bahwa pihaknya telah menetapkan tujuh orang tersangka penganiayaan dan perusakan kantor Arema FC.
Dari tujuh orang itu, sebanyak lima tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) Ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Sedangkan sisanya atau sebanyak dua tersangka, dikenakan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.
"Kelima tersangka yang dikenakan Pasal 170 ayat (2) Ke-2e KUHP adalah Adam Rizky (24) warga Dampit berperan membawa bom asap dan kaleng cat semprot, lalu Muhammad Fauzi (24) asal Dampit berperan membawa kantong plastik berisi cat yang dilemparkan ke kantor Arema FC,"
"Nauval Maulana (21) asal Dampit berperan membawa bom asap dan pipa besi sekaligus melakukan pemukulan kepada korban, Aryon Cahya (29) asal Dampir berperan melakukan penendangan dan pemukulan terhadap korban, Kholid Aulia (22) asal Pakis berperan melakukan pelemparan batu ke arah kantor Arema FC," bebernya Kapolres, Selasa (31/1/2023).
Untuk dua tersangka yang dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana adalah Muhammad Fery Christianto alias Ferry Dampit (37) asal Dampit.
Ia berperan memimpin koordinasi lapangan pada saat aksi dan melakukan pertemuan sebelum aksi untuk memberi tugas kepada orang-orang yang melaksanakan aksi.
Lalu tersangka Fanda Harianto atau Ambon Fanda (34) asal Pujon.
Ia berperan melakukan konsolidasi massa dan melakukan pertemuan sebelum aksi di Stadion Gajayana.
Selain tujuh tersangka, Polresta Malang Kota juga telah mengamankan berbagai barang bukti perusakan kantor Arema FC.
"Satu bendera hitam dengan ukuran 65 x 45 sentimeter bergambar plus yang identik dengan kelompok anarko, 41 buah batu yang dilempar ke arah toko Arema FC dan korban, 13 bom asap, 3 flare, 2 kaleng cat semprot, tiga kantong plastik berisi cat, tiga manekin dalam kondisi rusak, 12 bendera hitam, 10 flyer dan satu buah poster," bebernya.
Arema
Arema FC
kantor Arema FC
Polresta Malang Kota
tersangka perusakan Kantor Arema FC
Arema FC Store
Breaking News
Berita Arema FC Hari Ini Populer: Perhatian Erick Thohir pada Achmad Maulana, Siasat Tekuk Persijap |
![]() |
---|
Berita Arema FC Hari Ini Populer: Alasan Rekrut Agusti Ardiansyah, 2 Sosok Pengganti Achmad Maulana |
![]() |
---|
Berita Arema FC Hari Ini Populer: Keterangan Dokter Cedera Achmad Maulana, Absen Hingga Akhir Musim |
![]() |
---|
Berita Arema FC Hari Ini Populer: Bareng Persib Borong Penalti Terbanyak, Bomber Tandingan Dalberto |
![]() |
---|
Berita Arema FC Hari Ini Populer: Kondisi Achmad Maulana Asa Bela Timnas Pupus, 3 Rekor di Kandang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.