TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Kasus Aremania Laporkan Ade Armando Soal Tragedi Kanjuruhan Segera Masuki Tahap Gelar Perkara

Updat Kasus Ade Armando yang dilaporkan Aremania ke Polresta Malang Kota disebut akan masuk dalam tahap gelar perkara, Tinggal tunggu 1 saksi lagi

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
KOLASE - SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan/KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA
Kuasa hukum perwakilan Aremania Danny Agung Prasetyo, Abdul Aziz saat menunjukkan SP2HP dari Satreskrim Polresta Malang Kota, Jumat (3/2/2023). Ade Armando sebagai terlapor (foto kanan) 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Kasus ucapan Ade Armando terkait Tragedi Kanjuruhan yang dilaporkan Aremania ke Polresta Malang Kota disebut akan masuk dalam tahap gelar perkara.

Update penanganan kasus Aremania laporkan Ade Armando, pegiat media sosial dan dosen Universitas Indonesia (UI) itu diketahui setelah pelapor menanyakan perkembangan penyidikan polisi.

Maklum, kasus itu akan memasuki waktu 3 bulan sejak pelaporan dilakukan di bulan November 2022.

Baca juga: Misi Menang Arema FC Saat Lawan PSM Makassar , Sebut Demi Manajemen dan Aremania

Pelapor kasus ini, Danny Agung Prasetyo bersama kuasa hukumnya telah melakukan audiensi dengan pihak Polresta Malang Kota.

Kuasa hukum pelapor, Abdul Aziz mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan audiensi dengan Satreskrim Polresta Malang Kota terkait perkembangan kasus tersebut.

"Selain tim hukum, klien kami yaitu Danny Agung Prasetyo juga hadir dalam audiensi ini. Dalam audiensi tersebut, kami menanyakan terkait perkembangan kasus seperti apa dan menurut pihak penyidik, hanya tinggal menunggu pemeriksaan untuk saksi ahli ITE," ujar Abdul Aziz, Jumat (3/2/2023).

Ia menambahkan, penyidik sudah meminta keterangan dari saksi ahli pidana dan saksi ahli bahasa hukum.

"Apabila ketiga saksi ahli sudah selesai diperiksa, maka penyidik akan langsung melakukan gelar perkara," bebernya.

Kuasa hukum perwakilan Aremania Danny Agung Prasetyo, Abdul Aziz saat menunjukkan SP2HP dari Satreskrim Polresta Malang Kota, Jumat (3/2/2023).
Kuasa hukum perwakilan Aremania Danny Agung Prasetyo, Abdul Aziz saat menunjukkan SP2HP dari Satreskrim Polresta Malang Kota, Jumat (3/2/2023). (suryamalang.com/kukuh)

Abdul Aziz juga mengungkap jika dalam audiensi itu penyidik juga mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

"Penyidik telah mengeluarkan SP2HP tertanggal 31 Januari 2023. Dalam surat itu, menerangkan tentang pihak-pihak yang sudah diperiksa di tingkat penyidikan, yaitu saksi pelapor dan saksi terlapor yaitu Ade Armando dan dua saksi ahli," terangnya.

Sebagai informasi, Ade Armando telah diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota

"Jadi, Ade Armando telah diperiksa di tingkat penyidikan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota di Jakarta," tambahnya.

Dalam SP2HP itu, terdapat dua poin rencana tindak lanjut yang akan dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota.

Yang pertama, menunggu jawaban dari Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo untuk penunjukan staf ahli ITE.

Lalu yang kedua, melakukan penyitaan konten video terlapor Ade Armando dalam bentuk flashdisk yang disita dari saksi pelapor Danny Agung Prasetyo.

Baca juga: Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Tak Mau Terlibat dalam Aksi Apapun

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved