TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
Kasus Aremania Laporkan Ade Armando Soal Tragedi Kanjuruhan Segera Masuki Tahap Gelar Perkara
Updat Kasus Ade Armando yang dilaporkan Aremania ke Polresta Malang Kota disebut akan masuk dalam tahap gelar perkara, Tinggal tunggu 1 saksi lagi
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Kasus ucapan Ade Armando terkait Tragedi Kanjuruhan yang dilaporkan Aremania ke Polresta Malang Kota disebut akan masuk dalam tahap gelar perkara.
Update penanganan kasus Aremania laporkan Ade Armando, pegiat media sosial dan dosen Universitas Indonesia (UI) itu diketahui setelah pelapor menanyakan perkembangan penyidikan polisi.
Maklum, kasus itu akan memasuki waktu 3 bulan sejak pelaporan dilakukan di bulan November 2022.
Baca juga: Misi Menang Arema FC Saat Lawan PSM Makassar , Sebut Demi Manajemen dan Aremania
Pelapor kasus ini, Danny Agung Prasetyo bersama kuasa hukumnya telah melakukan audiensi dengan pihak Polresta Malang Kota.
Kuasa hukum pelapor, Abdul Aziz mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan audiensi dengan Satreskrim Polresta Malang Kota terkait perkembangan kasus tersebut.
"Selain tim hukum, klien kami yaitu Danny Agung Prasetyo juga hadir dalam audiensi ini. Dalam audiensi tersebut, kami menanyakan terkait perkembangan kasus seperti apa dan menurut pihak penyidik, hanya tinggal menunggu pemeriksaan untuk saksi ahli ITE," ujar Abdul Aziz, Jumat (3/2/2023).
Ia menambahkan, penyidik sudah meminta keterangan dari saksi ahli pidana dan saksi ahli bahasa hukum.
"Apabila ketiga saksi ahli sudah selesai diperiksa, maka penyidik akan langsung melakukan gelar perkara," bebernya.

Abdul Aziz juga mengungkap jika dalam audiensi itu penyidik juga mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
"Penyidik telah mengeluarkan SP2HP tertanggal 31 Januari 2023. Dalam surat itu, menerangkan tentang pihak-pihak yang sudah diperiksa di tingkat penyidikan, yaitu saksi pelapor dan saksi terlapor yaitu Ade Armando dan dua saksi ahli," terangnya.
Sebagai informasi, Ade Armando telah diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota
"Jadi, Ade Armando telah diperiksa di tingkat penyidikan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota di Jakarta," tambahnya.
Dalam SP2HP itu, terdapat dua poin rencana tindak lanjut yang akan dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota.
Yang pertama, menunggu jawaban dari Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo untuk penunjukan staf ahli ITE.
Lalu yang kedua, melakukan penyitaan konten video terlapor Ade Armando dalam bentuk flashdisk yang disita dari saksi pelapor Danny Agung Prasetyo.
Baca juga: Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Tak Mau Terlibat dalam Aksi Apapun
Seperti diberitakan sebelumnya, Ade Armando dilaporkan atas pelanggaran UU ITE terkait konten provokatif.
Ia dilaporkan oleh salah satu Aremania bernama Danny Agung Prasetyo pada Selasa (11/10/2022) lalu.
Dalam unggahan di media sosial tersebut, Ade menyebut bahwa Aremania ini sok jagoan dan bergaya preman. Ucapan itu dianggap nihil empati.
Danny menyebut, bahwa hal itu yang kemudian dipermasalahkan.
Pasalnya, hal itu diungkapkan di tengah Aremania dan Aremanita yang sedang berduka dalam Tragedi Kanjuruhan.
Laporan Aremania 11 November 2022
Menilik ke belakang, perwakilan Aremania, Danny Agung Prasetyo melaporkan Ade Armando ke Polresta Malang, Selasa (11/10/2022) .
Pegiat media sosial dan dosen Universitas Indonesia (UI) itu dianggap telah melukai hati Aremania.
"Saya merasa fitnah oleh Ade Armando sangat keji sekali. Aremania disebut petantang-petenteng, sok preman, sok jagoan, turun ke lapangan terus mengakibatkan ratusan nyawa hilang. Bagi saya, itu narasi cukup keji," kata Danny, Rabu (12/10/2022).
Baca juga: Alasan Aremania Tolak Keras Arema FC Dibubarkan, Ratusan Nyawa Melayang di Dadanya Ada Singo Edan
Danny menilai Ade Armando tidak mengetahui situasi Stadion Kanjuruhan saat tragedi Arema vs Persebaya tersebut.
"Statement Ade Armando bertolak belakang dengan pengumuman bapak Kapolri. Bapak Kapolri menyatakan ada tersangka, dan ada punishment untuk panpel," katanya.
Danny menilai tidak seharusnya pernyataan tersebut keluar dalam situasi berduka.
"Kami sedang berduka tapi dia cukup melukai Aremania, khususnya Arek Malang seperti saya yang juga suporter."
"Saya melaporkan Ade Armando dengan harapan itu menjadi pembelajaran bagi dia agar tidak selalu membuat narasi yang membikin gaduh," katanya.
Saat itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto mengaku sudah menerima laporan pencemaran nama baik tersebut.
"Kami minta keterangan pelapor. Kami akan mendalami laporan tersebut betul atau tidak dan duduk perkaranya seperti apa," kata Bayu.
Arema
Aremania
Ade Armando
Aremania laporkan Ade Armando
Malang
Polresta Malang Kota
suryamalang.tribunnews.com
SURYAMALANG.COM
Datang ke PN Surabaya, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Terpidana Bayar Restitusi Rp 17,5 M |
![]() |
---|
DPRD Kabupaten Malang Sepakat Atas Tuntutan Keluarga Korgan Tragedi Kanjuruhan |
![]() |
---|
Tabur Bunga Iringi Doa Bersama Mengenang Dua Tahun Tragedi Stadion Kanjuruhan di Malang |
![]() |
---|
Dua Tahun Tragedi Kanjuruhan, Ratusan Demonstran Gelar Aksi Damai Menyuarakan Usut Tuntas |
![]() |
---|
Begini Suasana Doa Bersama Aremania dan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan di Depan Gate 13 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.