TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
Mantan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Rekannya Dituntut Penjara Selama 6 Tahun 8 Bulan
Mantan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Rekannya Dituntut Penjara Selama 6 Tahun 8 Bulan
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM - Pembacaan tuntutan jaksa terhadap dua terdakwa Tragedi Stadion Kanjuruhan, Abdul Haris eks Ketua Panpel Arema FC dan Suko Sutrisno eks Security Officer Panpel Arema FC berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (3/2/2023).
Abdul Haris dan Suko Sutrisno dituntut dengan hukuman penjara selama 6 tahun 8 bulan.
Secara garis besar, dua terdakwa dijerat dengan pasal yang sama. Tuntutan hukumannya pun sama.
Namun, sidang digelar secara terpisah. Jaksa penuntut umum lebih dulu membacakan tuntutan bagi terdakwa Suko Sutrisno.
Dua terdakwa ini dituntut dengan tiga pasal. Pertama, Pasal 359 dan atau Pasal 360 ayat (1) dan (2) KUHP tentang kealpaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Lalu, Pasal 103 ayat (1) Juncto Pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan hukuman penjara maksimal 9 bulan. Sehingga jaksa menuntut dua terdakwa menjalani hukuman penjara selama 6 tahun 8 bulan.
"Dalam ketentuan Pasal 65 KUHP hanya satu ketentuan pidana yang dijatuhkan. Kemudian, dalam Pasal 65 ayat 2 disampaikan maksimal pemberatannya terhadap dua pasal itu, adalah sepertiga dari tuntutan," kata Fathur Rohman Kasi Penkum Kejati Jatim, Jumat (3/2/2023).
Dua terdakwa dijerat tiga pasal lantaran terbukti sembrono ketika menyelenggarakan pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022 lalu, hingga mengakibatkan 135 orang tewas. Padahal, jejak rekam keduanya sudah pengalaman.
Menurut catatan berbagai sumber, Abdul Haris menangani pertandingan sepak bola sejak 2015 silam. Sedangkan, Suko Sutrisno sudah 10 kali menjadi Security Officer.
Mendengar tuntutan ini kedua terdakwa berencana mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Rencananya pledoi tersebut bakal diajukan lewat penasihat hukum dan sendiri. Hakim pun kemudian memutuskan sidang ditunda hingga 10 Februari.
Selama sidang, dua terdakwa ini terlihat terpukul. Terutama Sutrisno terlihat lama menundukkan kepala usai mendengar ancaman hukuman ini.
Sutrisno menjawab pasrah dengan suara bergetar ketika ditanya ketua majelis hakim apakah bersedia atau tidak kembali menjalani sidang di tanggal 10 Februari.
Abdul Haris
Suko Sutrisno
Tragedi Stadion Kanjuruhan
Arema
Persebaya Surabaya
Pengadilan Negeri Surabaya
SURYAMALANG.COM
Datang ke PN Surabaya, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Terpidana Bayar Restitusi Rp 17,5 M |
![]() |
---|
DPRD Kabupaten Malang Sepakat Atas Tuntutan Keluarga Korgan Tragedi Kanjuruhan |
![]() |
---|
Tabur Bunga Iringi Doa Bersama Mengenang Dua Tahun Tragedi Stadion Kanjuruhan di Malang |
![]() |
---|
Dua Tahun Tragedi Kanjuruhan, Ratusan Demonstran Gelar Aksi Damai Menyuarakan Usut Tuntas |
![]() |
---|
Begini Suasana Doa Bersama Aremania dan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan di Depan Gate 13 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.