TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Mantan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris Dituntut Penjara 6 Tahun 8 Bulan, Ini Respon Kuasa Hukum

Mantan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris Dituntut Penjara 6 Tahun 8 Bulan, Ini Respon Kuasa Hukum

SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
Kuasa Hukum Ketua Panpel Arema FC, Sumardhan. 

SURYAMALANG.COM - Mantan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Panpel Arema FC Suko Sutrisno dituntut enam tahun delapan bulan penjara atas Tragedi Stadion Kanjuruhan.

Tuntutan tersebut disampaikan langsung jaksa penuntut umum dalam persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (3/2/2023).

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Panpel Arema FC, Sumardhan SH MH menganggap bahwa dalam persidangan Tragedi Stadion Kanjuruhan yang merupakan laporan model A ini terlalu banyak manipulasi.

"Saya melihat banyak manipulasi fakta persidangan yang disodorkan oleh penuntut umum dalam perkara tersebut."

"Apa yang dianggap manipulasi itu terkait dengan fakta-fakta persidangan yang tidak disampaikan secara benar di persidangan oleh penuntut umum," ucapnya kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (4/2/2023).

Baca juga: Mantan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Rekannya Dituntut Penjara Selama 6 Tahun 8 Bulan

Mantan Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, saat menjalani sidang Tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (3/2/2023).
Mantan Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, saat menjalani sidang Tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (3/2/2023). (SURYAMALANG.COM/Tony Hermawan)

Seperti ketika membahas ada tidaknya pintu darurat di Stadion Kanjuruhan, Sumardhan menyampaikan, bahwa dirinya telah menanyakan kepada saksi korban kenapa tidak melarikan diri melalui pintu darurat.

Korban pun berasalan bahwa polisi telah melakukan tembakan ke pintu darurat tersebut. Hal inilah yang membuat saksi tidak dapat menyelamatkan diri ke pintu tersebut.

Apa yang disampaikan oleh saksi korban tersebut, kata Sumardhan, juga sesuai dengan yang disampaikan kepada Brimob dari Kompi Madiun yang telah melakukan penembakan ke pintu darurat.

"Tapi nyatanya, jaksa mengatakan bahwa pintu darurat itu tidak ada. Seharusnya unsur tindak pidana pasal 359 dan 360 itu tidak terpenuhi. Karena semua publik tahu, penyebab kematian itu disebabkan oleh penembakan gas air mata setelah pertandingan selesai," ujarnya .

Sumardhan mengatakan, bahwa sebenarnya kedua kliennya ini tidak bersalah atas Tragedi Stadion Kanjuruhan.

Pasal 359 dan 360 yang disangkakan juga tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terjadi dalam peristiwa 1 Oktober 2022 itu.

Secara rasional Sumardhan menjelaskan, bahwa Panpel Arema FC tidak bersalah. Sebab Tragedi Stadion Kanjuruhan berlangsung ketika pertandingan sudah selesai.

"Dalam pasal 359 360 tidak boleh berantai. Contohnya gini, anda pemilik rumah. Kemudian rumahmu dibenahi oleh tukang. Saat bekerja, tukang itu menjatuhkan sesuatu dan menyebabkan korban. Masa yang salah pemilik rumah. Seharusnya ya tukang."

"Itu gambaran rasional perkara pasal 359 dan 369. Jadi gak boleh, kemudian matinya orang karena tembakan polisi, lalu Panpel Arema yang bertanggung jawab," terangnya.

Selain itu, Sumardhan menganggap, bahwa apa yang disampaikan oleh jaksa tidak sesuai dengan temuan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) bentukan Presiden Jokowi.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved