Berita Pasuruan Hari Ini

Gabungan LSM Pasuruan Desak Gubernur Tolak Izin Tambang di Kawasan Lindung dan Resapan Air

Gabungan LSM Pasuruan melanjutkan penolakan perizinan tambang-tambang ilegal di kawasan lindung dan daerah resapan air.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Yuli A
galih lintartika
Lujeng Sudarto, Koordinator PORTAL atau Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi & Advokasi Lingkungan, menolak perizinan tambang - tambang ilegal di kawasan lindung dan daerah resapan air. 

SURYAMALANG.COM, PASURUAN - Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi & Advokasi Lingkungan (PORTAL) Pasuruan melanjutkan penolakan perizinan tambang-tambang ilegal di kawasan lindung dan daerah resapan air.

Gabungan sejumlah Non Govermental Organization (NGO) di Pasuruan ini mengirimkan surat permohonan penolakan perizinan tambang ke CV Jaya Corpora di Desa Wonosunyo Kecamatan Gempol, Pasuruan.


Surat ini diserahkan langsung ke Kantor Gubernur Jatim, Senin (6/2/2023) pagi. Selain itu, surat PORTAL ini juga ditembuskan ke sejumlah instansi terkait yakni DPRD Jawa Timur, DLH Jatim, dan Polda Jatim.


Sikap ini adalah bentuk apresiasi PORTAL terhadap Bupati Pasuruan yang dengan tegas menolak memberikan perizinan tambang tersebut karena berada di kawasan lindung dan resapan air. 


“Sikap Bupati yang peduli lingkungan dengan menolak perizinan tambang ini layak mendapatkan apresiasi. Karena kami juga sepakat menolak perizinan tambang tersebut,” kata Lujeng Sudarto, Koordinator PORTAL.


Disampaikannya, pengiriman surat permohonan penolakan perizinan ini penting karena berkaitan dengan langkah Pemkab untuk moratorium perizinan pertambangan yang ada di Pasuruan.


“Karena memang kawasan yang rencananya akan ditambang CV Jaya Corpora itu menabrak Perda No 12 tahun 2010 tentang RTRW yang jelas itu masuk kawasan lindung dan resapan air,” jelasnya.


Artinya, kata Lujeng, tidak ada alasan apapun untuk memberikan izin kepada pengusaha tambang yang jelas - jelas akan merusak lingkungan, apalagi rencana itu ada di kawasan yang fungsinya sudah jelas.


“Yang menjadi aneh, ketika Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jatim justru memberikan surat persetujuan lingkungan PKPLH atas dasar rekomendasi Kepala Dinas DLH Jatim,” urainya.


Menurut Lujeng, ada yang salah dalam proses semua ini. Sebab, sejak awal, DLH Kabupaten Pasuruan tidak pernah memberi rekomendasi terkait dengan kawasan tersebut untuk dijadikan kawasan tambang.


“Pemkab Pasuruan juga tidak pernah mengeluarkan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan, dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL - UPL). Kami menduga ini ada permainan,” ungkapnya.


Yang menjadi ironi kembali, kata Lujeng, saat pejabat dinas di Pemkab Pasuruan dipanggil penyidik Polda Jatim terkait laporan CV Jaya Corpora yang melaporkan Bupati Pasuruan atas upayanya yang menolak memberi izin tambang.


“Pertanyaannya, apakah Polri tidak mendukung upaya pengetatan dan pengawasan pemberian izin tambang yang dampaknya jelas merusak lingkungan di Kabupaten Pasuruan,” sambungnya.


Sekali lagi, Lujeng menyebut, apakah penyidik Polda ini tidak mengetahui bahwa kasus yang sedang mereka tangani dengan pelapor CV Jaya Corpora itu terkait sikap Bupati yang dengan tegas menolak tambang.


“Pertanyaannya, apakah pemeriksaan penyidik Polda Jatim ini ada titipan atau orderan. Seharusnya, laporan itu tidak perlu ditindaklanjuti, karena Polri harus ikut berkomitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup,” urainya.


Ia mengaku, PORTAL akan mendukung langkah tegas Pemkab. Dia juga berharap, Gubernur juga sepakat dengan sikap tegas Bupati Pasuruan yang menolak pemberian izin tambang di kawasan lindung dan resapan air.


Namun, sekali lagi, ia juga meminta sikap tegas Bupati Pasuruan itu juga berlaku untuk tambang - tambang lainnya. Jangan tebang pilih sehingga ada kesan ada yang ditolak dan ada yang dilindungi.


“Jika sikap tegas Bupati dan Pemkab tidak berlaku terhadap tambang - tambang yang lain yang juga ada di kawasan lindung atau resapan air, maka ada upaya untuk melindungi monopoli bisnis tambang,” ujarnya.


Aktifis lingkungan ini meminta sikap Pemkab kepada Jaya Corpora juga berlaku kepada penambang penambang lainnya. Jangan sampai, kata dia, Pemkab atau Bupati terjebak dalam conflict of interest.


Lujeng meminta Bupati atau Pemkab Pasuruan tidak perlu risau atau takut jika di belakang CV Jaya Corpora itu ada kekuatan invisible hand berbintang atau kekuatan - kekuatan lainnya.


Menurutnya, di belakang Pemkab ada kekuatan rakyat. Ia mengaku, perserteruan Pemkab vs CV Jaya Corpora, PORTAL ada di barisan Pemkab. Ia mengaku akan membela dan mendukung sikap Pemkab.


“Ini untuk kepentingan masyarakat dan lingkungan, jangan sampai terjadi kerusakan ekosistem terhadap kawasan vegetasi, kawasan lindung, dan kawasan resapan air di Kabupaten Pasuruan,” terangnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved