Berita Malang Hari Ini

Nagih Utang via Facebook, Dian Patria Arum Sari Warga Malang Dituntut 2,6 Penjara dan Denda 750 Juta

Nagih Utang via Facebook, Dian Patria Arum Sari Warga Malang Dituntut 2,6 Penjara dan Denda 750 Juta

Editor: Eko Darmoko
Facebook
Facebook 

Namun, kasus tersebut mandek karena Dian tidak bisa menghadirkan WD.

Atas dasar itu, Dian mengaku telah menagih utang kepada BPA melalui kolom komentar akun Facebook istrinya, DIPR.

Akibat komentar tersebut, DIPR kemudian melaporkannya ke Polres Pasuruan pada November 2020 atas tuduhan pelanggaran UU ITE.

"DIPR bilang akibat komentar saya itu ia merasa malu dan usahanya bangkrut."

"Tapi kan saya memang menagih uang saya."

"Karena selama ini saya menagih ke rumahnya, suaminya, BPA selalu mengelak," ujarnya.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang, sidang tuntutan berlangsung pada 31 Januari 2023.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Dian telah melakukan tindak pidana karena mendistribusikan atau mentrasmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Ia diancam Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved