Berita Malang Hari Ini
Nagih Utang via Facebook, Dian Patria Arum Sari Warga Malang Dituntut 2,6 Penjara dan Denda 750 Juta
Nagih Utang via Facebook, Dian Patria Arum Sari Warga Malang Dituntut 2,6 Penjara dan Denda 750 Juta
Namun, kasus tersebut mandek karena Dian tidak bisa menghadirkan WD.
Atas dasar itu, Dian mengaku telah menagih utang kepada BPA melalui kolom komentar akun Facebook istrinya, DIPR.
Akibat komentar tersebut, DIPR kemudian melaporkannya ke Polres Pasuruan pada November 2020 atas tuduhan pelanggaran UU ITE.
"DIPR bilang akibat komentar saya itu ia merasa malu dan usahanya bangkrut."
"Tapi kan saya memang menagih uang saya."
"Karena selama ini saya menagih ke rumahnya, suaminya, BPA selalu mengelak," ujarnya.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang, sidang tuntutan berlangsung pada 31 Januari 2023.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Dian telah melakukan tindak pidana karena mendistribusikan atau mentrasmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Ia diancam Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Kabupaten Malang
Pengadilan Negeri Kepanjen
Polres Pasuruan
Dian Patria Arum Sari
Malang
utang
SURYAMALANG.COM
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.