Berita Malang Hari Ini

Kota Malang Butuh Ruang Terbuka Hijau yang Lebih Luas

UU No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, secara tegas menentukan bahwa proporsi RTH kota minimal 30 persen dari luas wilayah.

Penulis: Benni Indo | Editor: rahadian bagus priambodo
suryamalang.com/Benni Indo
Sungai di Taman Teluk Grajagan, Kota Malang tampak kotor. Luas wilayah Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Malang masih belum memenuhi aturan. UU No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, secara tegas menentukan bahwa proporsi RTH kota minimal 30  

SURYAMALANG.COM |MALANG - Luas wilayah Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Malang masih belum memenuhi aturan. UU No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, secara tegas menentukan bahwa proporsi RTH kota minimal 30 persen dari luas wilayah.

Pasal 16 Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Malang, yang merupakan pasal mengatur mengenai RTH, luas RTH di dalam Pasal 16 adalah minimal 30 persen dari luas keseluruhan Kota Malang, 20% merupakan RTH Publik dan 10% merupakan RTH Privat.

Pada 2022, luasan RTH di Kota Malang di angka 17,73 persen. Luas wilayah Kota Malang mencapai sekitar 110 kilometer persegi. Lahan yang memiliki kemampuan resapan air masih optimal hanya sekitar 19,8 kilometer persegi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Noer Rahman Wijaya menyebut, ada sekitar 950 meter persegi RTH yang dikelola pihaknya. Sementara yang lainnya dikelola oleh BKAD Kota Malang. Lahan 950 meter persegi itu berupa taman hingga lahan pemakaman. 

Secara rinci, ada 98 taman kota dan 8 hutan kota yang tersebar di sejumlah titik setiap kecamatan di Kota Malang. Dimana, taman kota dan hutan kota ini memiliki daya resap air hingga penunjang pemenuhan udara segar yang baik di Kota Malang. 

"Di tahun ini peningkatan RTH dilakukan dengan penambahan dua lahan pemakaman. Di Kelurahan Madyopuro dan Karang Besuki," tuturnya.

Dalam Undang-Undang No 26 Tahun 2007, disebutkan penyediaan RTH dimaksudkan untuk menjamin keseimbangan ekosistem dalam kota. Baik keseimbangan sistem hidrologi dan sistem mikroklimat, maupun sistem ekologis lain.  Selanjutnya akan meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat, serta sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota. 

Pemkot Malang melakukan beberapa upaya untuk memenuhi aturan minimal tersebut. Salah satunya berharap dengan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari pengembang perumahan. Kepala (Bappeda) Kota Malang Dwi Rahayu mendorong agar pengembang bisa menyerahkan PSU ke Pemkot Malang untuk dimanfaatkan sebagai kepentingan publik. Bappeda mencatat, ada 75 PSU pengembang perumahan yang segera beralih menjadi aset Pemkot Malang.

”Jadi nanti tanah yang masih kosong bisa dimanfaatkan untuk pembangunan taman atau lahan hijau lainnya,” ujar Dwi Rahayu. (Benni Indo)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved