Mekanisme Hukuman Mati Ferdy Sambo: Kapan Dilaksanakan, Siapa Jadi Algojo, Kemungkinan Hukuman Lain

Berikut ini informasi seputar mekanisme hukuman mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J mulai dari kapan hukuman dilaksanakan dan algojonya

Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
Tribunnews
Mekanisme Hukuman Mati Ferdy Sambo: Kapan Dilaksanakan, Siapa Jadi Algojo, Kemungkinan Hukuman Lain 

SURYAMALANG.COM - Berikut ini informasi seputar mekanisme hukuman mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J mulai dari kapan hukuman dilaksanakan hingga algojonya. 

Seperti yang diketahui, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai dinyatakan bersalah atas kematian Brigadir J.

Vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso pada Kamis (13/2/2023).

Hukuman mati sendiri menjadi hukuman paling berat dari Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Vonis yang dijatuhi majelis hakim terhadap Ferdy Sambo juga lebih berat dari jaksa penuntut umum atau JPU.

Meski divonis hukuman mati, Ferdy Sambo masih bisa memiliki kesempatan hukum lain seperti banding.

Lalu apa sih vonis mati? Bagaimana eksekusi hukuman mati di Indonesia?

Dikutip dari hukumonline pelaksanaan eksekusi hukuman mati diatur dalam Undang-Undang No.2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer dan tata pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Kapolri No.12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.

Sebelum dilaksanakannya eksekusi hukuman mati yang dijatuhkan kepada terpidana, terpidana wajib mengetahui mengenai rencana pelaksanaan tersebut.

Terpidana harus diberitahu tiga hari sebelum hari H pelaksanaan eksekusi. Ini diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU No.2/PNPS/1964.

Siapa JAdi Algojo?

Siapa yang akan menjadi “algojo” hukuman mati? Hukum positif Indonesia menegaskan bahwa hukuman mati dilakukan oleh pasukan penembak.

Kepala Polisi Komisariat Daerah tempat kedudukan pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman kepada terpidana mati membentuk sebuah regu penembak.

Regu penembak tersebut terdiri atas seorang Bintara, dua belas orang Tamtama, dan dipimpin oleh seroang Perwira.

Regu penembak ini berada di bawah perintah Jaksa Tingi/Jaksa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan ekseksusi sampai selesainya pelaksanaan pidana mati.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved