Mekanisme Hukuman Mati Ferdy Sambo: Kapan Dilaksanakan, Siapa Jadi Algojo, Kemungkinan Hukuman Lain

Berikut ini informasi seputar mekanisme hukuman mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J mulai dari kapan hukuman dilaksanakan dan algojonya

Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
Tribunnews
Mekanisme Hukuman Mati Ferdy Sambo: Kapan Dilaksanakan, Siapa Jadi Algojo, Kemungkinan Hukuman Lain 

Setiap terpidana mati diberikan hak untuk mengemukakan sesuatu (permintaan terakhir) kepada jaksa agung atau jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) UU No.2/PNPS/1964. Permintaan itu diterima oleh Jaksa Agung/jaksa.

Dalam eksekusi, selain Regu Penembak, yang diperbolehkan hadir dalam ekseksusi hukuman mati berdasar Pasal 8 UU 2/PNPS/1964 adalah pembela terpidana.

Selain itu, terpidana juga dapat meminta untuk didampingi oleh rohaniawan.

Sementara itu pidana mati dilaksanakan di suatu tempat dalam daerah hukum pengadilan yang menjatuhkan putusan dalam tingkat pertama.

Lokasi dirahasiakan agar jauh dari jangkauan orang-orang yang tidak termasuk dalam daftar yang boleh hadir dalam eksekusi.

Pada hari H, untuk mengelabui lokasi eksekusi, biasanya regu akan mengecoh orang dengan iring-iringan mobil.

Kemudian regu penembak dengan jarak antara lima hingga sepuluh meter akan membidik pada jantung terpidana.

Apabila setelah penembakan tersebut pidana masih memperlihatkan tanda-tanda bahwa dirinya masih hidup, Komandan Regu segera memerintahkan kepada Bintara Regu Penembak untuk melepaskan tembakan pengakhir dengan menekankan ujung laras senjatanya tepat di atas telinganya.

Mengutip Tribunbekasi.com dengan judul Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Begini Mekanisme Pelaksanaanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved