Mekanisme Hukuman Mati Ferdy Sambo: Kapan Dilaksanakan, Siapa Jadi Algojo, Kemungkinan Hukuman Lain
Berikut ini informasi seputar mekanisme hukuman mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J mulai dari kapan hukuman dilaksanakan dan algojonya
Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
Setiap terpidana mati diberikan hak untuk mengemukakan sesuatu (permintaan terakhir) kepada jaksa agung atau jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) UU No.2/PNPS/1964. Permintaan itu diterima oleh Jaksa Agung/jaksa.
Dalam eksekusi, selain Regu Penembak, yang diperbolehkan hadir dalam ekseksusi hukuman mati berdasar Pasal 8 UU 2/PNPS/1964 adalah pembela terpidana.
Selain itu, terpidana juga dapat meminta untuk didampingi oleh rohaniawan.
Sementara itu pidana mati dilaksanakan di suatu tempat dalam daerah hukum pengadilan yang menjatuhkan putusan dalam tingkat pertama.
Lokasi dirahasiakan agar jauh dari jangkauan orang-orang yang tidak termasuk dalam daftar yang boleh hadir dalam eksekusi.
Pada hari H, untuk mengelabui lokasi eksekusi, biasanya regu akan mengecoh orang dengan iring-iringan mobil.
Kemudian regu penembak dengan jarak antara lima hingga sepuluh meter akan membidik pada jantung terpidana.
Apabila setelah penembakan tersebut pidana masih memperlihatkan tanda-tanda bahwa dirinya masih hidup, Komandan Regu segera memerintahkan kepada Bintara Regu Penembak untuk melepaskan tembakan pengakhir dengan menekankan ujung laras senjatanya tepat di atas telinganya.
mekanisme hukuman mati Ferdy Sambo
hukuman mati Ferdy Sambo
Ferdy Sambo divonis mati
Ferdy Sambo dihukum mati
Ferdy Sambo
Brigadir J
Yosua Hutabarat
hukuman mati
SURYAMALANG.COM
suryamalang.tribunnews.com
Polres Mojokerto Gelar Salat Gaib untuk Affan Kurniawan, Ini Pesan Kapolres AKBP Ihram Kustarto |
![]() |
---|
Syahbandar di Tulungagung Tampung Awak Kapal yang Terdampar di Pantai Niyama |
![]() |
---|
Ratusan Driver Ojol Geruduk Polres Jombang, Tuntut Keadilan Atas Meninggalnya Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Laga Dramatis, Persik Kediri Raih Kemenangan Perdana di Super League Seusai Tumbangkan PSBS Biak |
![]() |
---|
Legislatif dan Eksekutif Kota Malang Bahas Sinkronisasi Data Sosial, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.