TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
Sikap Manajemen Arema FC Soal Tahap Mediasi Gugatan Perdata Korban Tragedi Kanjuruhan
Penasehat hukum Arema FC sekaligus Panpel Arema FC dan Security Officer Arema FC, Agus Sugianto, mengatakan, pihaknya menghormati putusan hakim.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, MALANG - Penasehat hukum manajemen Arema FC menghormati jalannya persidangan gugatan perdata korban Tragedi Kanjuruhan di Pengadikan Neger Malang.
Sebagai informasi, Ketua Majelis Hakim PN Malang, Judi Prasetya dalam persidangan Selasa (14/2/2023) memutuskan sidang berlanjut ke tahap mediasi pada Selasa (21/2/2023).
Penasehat hukum Arema FC sekaligus Panitia Penyelenggara (Panpel) Arema FC dan Security Officer Arema FC, Agus Sugianto, mengatakan, pihaknya menghormati hal tersebut.
"Dalam mediasi yang akan dilakukan pada minggu depan, para prinsipal akan dihadirkan. Sehingga, bisa diketahui apa yang diinginkan oleh pihak penggugat dan apa yang diinginkan oleh pihak tergugat,"
"Mediasi itu jangka waktunya 40 hari, apabila para pihak bisa berdamai, maka bentuk perdamaiannya seperti apa. Kalau dalam waktu 40 hari perdamaian tidak bisa terwujud, maka sidang dilanjutkan," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (14/2/2023).
Ia akan berusaha menghadirkan pihak prinsipal dari Arema FC dalam proses mediasi.
"Prinsipal diupayakan untuk hadir, tetapi kebetulan prinsipal kami berada di tahanan (yaitu Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno). Karena prinsipal kami berada di tahanan, maka otomatis kuasa hukumnya," terangnya.
Dirinya pun berharap, melalui mediasi tersebut, perdamaian antar kedua belah pihak dapat terwujud.
"Dari kami, prinsipnya damai itu indah dan kami terbuka untuk berdamai. Kalau memang bisa damai dengan baik-baik, secara kekeluargaan, dan tidak ada para pihak yang keberatan, maka kami terbuka," pungkasnya.
Caption Foto : Kuasa Hukum Arema FC sekaligus Kuasa Hukum Panitia Penyelenggara (Panpel) Arema FC dan Security Officer Arema FC, Agus Sugianto usai mengikuti persidangan di PN Malang, Selasa (14/2/2023).
Datang ke PN Surabaya, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Terpidana Bayar Restitusi Rp 17,5 M |
![]() |
---|
DPRD Kabupaten Malang Sepakat Atas Tuntutan Keluarga Korgan Tragedi Kanjuruhan |
![]() |
---|
Tabur Bunga Iringi Doa Bersama Mengenang Dua Tahun Tragedi Stadion Kanjuruhan di Malang |
![]() |
---|
Dua Tahun Tragedi Kanjuruhan, Ratusan Demonstran Gelar Aksi Damai Menyuarakan Usut Tuntas |
![]() |
---|
Begini Suasana Doa Bersama Aremania dan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan di Depan Gate 13 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.