Venna Melinda Datangi Komnas Perempuan, Buat Aduan Soal KDRT yang Dilakukan Ferry Irawan

Belum lama ini Venna Melinda datangi Komnas Perempuan bersama Roro Fitria pada Selasa (14/2/2023). Buat aduan soal KDRT dari Ferry Irawan.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Dyan Rekohadi
Instagram
Venna Melinda Datangi Komnas Perempuan, Buat Aduan Soal KDRT yang Dilakukan Ferry Irawan 

"Tapi kalau cerai gugat, cerai yang diajukan oleh istri. Bila dikabulkan oleh majelis hakim maka jenis perceraian diputus oleh majelis hakim dan tidak boleh rujuk,"jelas Taslimah.

Berbeda dengan pengakuan talak cerai oleh Ferry Irawan. Dia bisa mengajukan rujuk.

"Dan beda kalau yang diajukan oleh suami cerai talak, suami mengikrarkan talak setelah ikrar diucapkan dalam masa idah. Selama idah tersebut suami bisa rujuk lagi karena akan baru. Itu bedanya," pungkas Taslimah.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved