Berita Malang Hari Ini

Wanita Bululawang Malang Gadaikan BPKB Mobil Teman, Modusnya Terbongkar di Samsat Talangagung

Anik (30) warga Desa Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang ditangkap polisi ketika ketahuan gelapkan BPKB mobil usai proses mutasi

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
Tribunnews.com
Ilustrasi 

"Namun, pas September 2022 pelaku belum juga menyerahkan BPKB. Akhirnya korban curiga dan mengecek sendiri ke Samsat Talangagung," tuturnya. 

Baca juga: Penjualan Produk Cokelat di Malang Meningkat di Hari Valentine, Pembelinya Pasangan Keluarga

Saat dicek di Samsat Talangagung, diketahui bahwa BPKB mobil tersebut sudah selesai pada Maret 2022 dan sudah diambil. 

Sehingga perbuatan pelaku ketahuan.

Namun, saat itu pelaku keburu kabur. Bahkan tidak dapat dihubungi.

Saat itu juga korban melaporkannya ke Polsek Bululawang.

Usai menerima laporan, petugas kepolisian lantas melakukan serangkaian penyelidikan. 

"Terkahir kali kami mendapatkan informasi jika pelaku ada di depan pabrik rokok Jalan Cermei dan di tempat itu juga pelaku kami lakukan penangkapan," katanya. 

Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Bululawang untuk dimintai keterangan. 

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa foto kopi STNK kendaraan Honda Jaz dan satu buah HP merk Vivo.

Di hadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya. Di mana usai mengurus BPKB, lantas menggunakan BPKB tersebut untuk jaminan hutang ke koperasi. 

"Dari keterangannya, uang hasil hutang dipergunakan untuk kepentingannya sendiri," tutupnya. 

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 372 dan atau 378 tentang pidan penipuan dan atau penggelapan.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved