Hotman Paris Syok Vonis Richard Eliezer Cuma 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Sindir Hakim: Jomplang Banget

Pengacara kondang Hotman Paris syok mengetahui keputusan vonis Richard Eliezer tersangka pembunuhan Brigadir J 1 tahun 6 bulan.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Dyan Rekohadi
Tribunnews
Hotman Paris Syok Vonis Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan Penjara 

SURYAMALANG.COM - Pengacara kondang Hotman Paris syok mengetahui keputusan vonis Richard Eliezer tersangka pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat 1 tahun 6 bulan. 

Seperti yang diketahui, vonis Richard Eliezer jauh lebih tingan dari Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang menuntut dengan 12 tahun penjara. 

Bahkan Hotman Paris samapi sindir hakim terkait vonis Richard Eliezer tersebut. 

Vonis ringan Bharada E alias Richard Eliezer berlangsung di PN Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023). 

JPU sempat menuntut Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara. Keputusan vonis ringan ini menyenangkan hati keluarga Richard Eliezer dan pendukung Eliezer.  

Hotman Paris angkat bicara soal hasil sidang vonis Bharada E. Hotman menyentil keputusan hakim dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. 

Hotman Paris dalam akun Instagramnya Hotmanparisofficial mengaku kaget dengan vonis hakim yang sangat jauh dari tuntutan JPU. 

Menurut Hotman Paris, putusan vonis itu sangat jomplang. 

"Halo kemarin Ibu Bharada E mengimbau Kejagung agar tidak banding. Di sini ditantang kejaksaan ya, masak 12 tahun bisa berubah jadi 1 tahun 6 bulan penjara.

Tapi tetap kita mendukung imbauan Eliezer kalau boleh kejaksaan jangan banding, Tapi SOP kejaksaan kalau vonis kurang dari dua per tiga wajib banding masih berlaku atau tidak,"ujar Hotman Paris. 

Hotman mengaku kaget keputusan ini sangat jauh dari tuntutan JPU. 

"Cuma memang ini jomplang banget 12 tahun tuntutan jaksa dihukum 1 tahun 6 bulan. kita lihat di sini apa yang ditonjolkan rasa kemanusiaan atau apa,"ujarnya. 

Respon Kuasa Hukum Bharada E

Penasihat hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy berharap jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding atas vonis jauh lebih ringan 1,5 tahun bui yang diterima Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

"Silakan itu haknya jaksa, tapi kami harapannya jangan banding lah," ujar Ronny di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved