Berita Malang Hari Ini

Jaringan Sabu di Kota Malang Berhasil Diungkap, Tiga Tersangka Dibekuk Polisi

Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu-sabu di wilayah Kota Malang.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: rahadian bagus priambodo
dok.ist
Barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari jaringan peredaran narkoba oleh Satresnarkoba Polresta Malang Kota. 

SURYAMALANG.COM | MALANG - Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu-sabu di wilayah Kota Malang.

Dalam ungkap jaringan tersebut, polisi juga mengamankan sebanyak tiga tersangka dari tempat terpisah.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama mengatakan, bahwa ungkap ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

Pada awalnya, polisi membekuk A alias Udin (30), warga Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang pada Senin (13/2/2023) sore di kediamannya.

"Tersangka ini diketahui merupakan kurir yang meranjau sabu di wilayah Malang Raya," jelasnya kepada TribunJatim.com, Kamis (15/2/2023).

Dari tangan tersangka, petugas menyita sebanyak satu bungkus permen berisi satu plastik klip kecil berisi sabu. Selain itu, petugas juga nengamankan satu buah tas warna biru yang berisi 15 plastik klip berisi sabu, dan empat plastik klip kecil berisi masing-masing lima butir inex, dan satu unit timbangan digital warna silver.

"Saat ditimbang, petugas mendapatkan total barang bukti sabu-sabu seberat 49,48 gram dan pil inex seberat 8,86 gram terdiri dari 20 butir. Barang ini didapatkan tersangka dari kurir lain, yang membawa barang yang lebih besar," terangnya.

Mendapat informasi tersebut, petugas langsung memburu dua pelaku lainnya.

Kemudian pada Selasa (14/2/2023) sekitar pukul 01.00 WIB, dua pelaku MDCK alias Samid (29), warga Kecamatan Klojen dan RYHP alias Yosua (31), warga Kecamatan Kedungkandang di tepi Jalan Husni Thamrin Kecamatan Klojen.

"Saat ditangkap, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu dalam jumlah cukup banyak, Keduanya berikut barang bukti langsung kami bawa ke kantor untuk diperiksa," tambahnya.

Usai diamankan, petugas kemudian membuka satu bungkus tas kresek warna hitam yang berisi tiga bungkus plastik klip berukuran sedang. Ketika ditimbang, barang bukti sabu-sabu  tersebut memiliki berat lebih kurang 302,7 gram.

"Untuk dua tersangka ini, saat ini masih terus kami dalami. Keduanya mendapatkan barang dari Kediri, dengan arahan dari seseorang berinisial BB yang masih kami buru keberadaannya," ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka terancam bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama.

"Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun," tandasnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved