Asyik, Beli Motor Listrik Bisa Dapat Subsidi Rp 7 Juta dari Pemerintah

pemerintah telah menyepakati pemberian insentif sebesar Rp 7 juta untuk konversi kendaraan bermotor BBM ke motor listrik.

|
Editor: rahadian bagus priambodo
(KOMPAS.com/DIO DANANJAYA)
Ilustrasi motor listrik Yamaha E01 

SURYAMALANG.COM | JAKARTA - Pemerintah beranca memberikan insentif pembelian kendaraan listrik sudah bulat. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif memastikan insentif untuk kendaraan listrik akan disahkan dalam waktu dekat.

Kementerian ESDM berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) dan melibatkan semua kementerian dalam menyiapkan insentif pembelian kendaraan listrik ini.

“Jadi ya memang yang sekarang ini, semua perangkat sudah disiapkan, tinggal kapan start-nya saja. Nilai sudah jelas sudah ada patokannya, gambarannya, tinggal disahkan saja,” kata Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (17/2/2023).

Arifin menyebutkan, anggaran untuk subsidi akan diambil dari dua alokasi kementerian. Untuk insentif konversi motor listrik diambil dari pagu anggaran Kementerian ESDM, sedangkan pembelian motor listrik baru dari Kementerian Perindustrian.

“Iya rencananya demikian, yah ini kan benefit jangka panjang,” terangnya.

Melansir pemberitaan Kontan.co.id sebelumnya, pemerintah telah menyepakati pemberian insentif sebesar Rp 7 juta untuk konversi kendaraan bermotor BBM ke motor listrik.

Adapun untuk pembelian motor listrik baru, insentif yang akan diberikan senilai Rp 7 juta.

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved