Cara Ferry Irawan Bantah Lakukan KDRT Padahal Ada Bukti Visum, Siap Hadapi Venna Melinda Tanpa Damai
Selama ini, Ferry Irawan bantah lakukan KDRT kepada Venna Melinda meskipun ada bukti visum. Siap hadapi istri di pengadilan tanpa damai.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
"Pada saat polisi datang ke hotel, Pak Ferry mengatakan itu bukan perbuatan saya," papar Jeffry.
Untuk itu, pihaknya siap untuk menguji fakta di pengadilan nanti.
"Makanya ayo kita uji, begitu loh."
"Ayo, kalo memang kejaksaan sudah merasa berkas ini cukup segera limpahkan ke pengadilan." tandasnya.
Kini Ferry Irawan justru sudah siap menghadapi Venna Melinda di Pengadilan.
Bahkan Ferry Irawan sempat menuliskan surat permintaan terhadap Venna Melinda untuk mengabulkan beberapa keinginannya.
“Intinya dalam surat itu berisi bahwa Pak Ferry meminta kepada kami untuk membuka seluruh fakta nanti di Pengadilan,” ujar Jeffry Simanjuntak, kuasa hukum Ferry Irawan.
Tak hanya itu Ferry Irawan juga mengaku sudah siap untuk mengikuti proses persidangan.
“Pak Ferry juga menanyakan sudah sampai dimana berkas itu, jadi kita minta ke Kejaksaan kalau memang sudah dirasa cukup segera saja dilimpahkan ke Pengadilan,” katanya.
Bahkan pihaknya mengaku siap menguji ketidakadilan yang dialami oleh Ferry Irawan.
“Tapi kalau memang berkuasanya belum memenuhi syarat silahkan dikembalikan,” tegasnya.
Ferry Irawan Siap Hadapi Venna Melinda di Pengadilan
Aktor Ferry Irawan siap menghadapi proses hukum, kuasa hukumnya beberkan sang aktor tak mau ada upaya perdamaian.
Jeffry Simatupang selaku kuasa hukum Ferry Irawan menyebut, kini kliennya jauh lebih siap menghadapi proses hukum dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.
Jeffry Simatupang menegaskan kliennya juga tidak mau lagi ada upaya-upaya perdamaian.
Ferry Irawan bantah lakukan KDRT
hasil visum
Ferry Irawan
Venna Melinda
KDRT
damai
SURYAMALANG.COM
suryamalang.tribunnews.com
BEDA Situasi Arema FC dan Persib Bandung Jelang Duel Sama-sama Berat, Marcos Tanpa 4 Pemain Kunci |
![]() |
---|
7 Berkas PPPK Paruh Waktu 2025 Untuk Melamar di Kemenag Batas Waktu sampai 22 September |
![]() |
---|
Inilah 14 Desa di Kabupaten Nias Barat Sumatera Utara Terima Dana Desa 2025 Tertinggi hingga Rp1,1 M |
![]() |
---|
Hari 'Keramat' Reshuffle Kabinet Jokowi dan Prabowo, Gibran Tak Terlihat Keberadaannya Terungkap |
![]() |
---|
Duduk Perkara Tutut Soeharto Dicekal ke Luar Negeri Buntut Utang Rp700 M Terkait 3 Perusahaan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.