TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
Sidang Mediasi Tragedi Kanjuruhan di PN Malang, Arema FC Janji Berupaya Maksimal Bantu Para Korban
Sidang Mediasi Tragedi Kanjuruhan di PN Malang, Arema FC Janji Berupaya Maksimal Bantu Para Korban
SURYAMALANG.COM - Manajemen Arema FC kembali menjalani sidang mediasi terkait Tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Malang, Selasa (21/2/2023).
Sidang dengan nomor perkara 378/pdt.G/pn.mlg ini merupakan lanjutan dari gugatan perdata yang dilayangkan tujuh korban Tragedi Stadion Kanjuruhan kepada para tergugat.
Tergugat itu di antaranya adalah PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), Panpel Arema FC, dan Security Officer.
Tergugat lainnya adalah PSSI, Dewan Pengawas PSSI, PT LIB, PT Indosiar Visual Mandiri, Kepala Polri, Presiden, Kementerian PUPR, Kemenkeu, dan Pemkab Malang.
Penggugat mengajukan klausul gugatan ganti rugi senilai Rp 62 miliar.
Baca juga: Kecurigaan Persib Bandung Laga Lawan Arema FC Tanpa Penonton, Ada Oknum yang Sengaja Ingin Mengacau
Dalam sidang tersebut, manajemen Arema FC melalui kuasa hukumnya, menyampaikan langkah dan aksi-aksi pertanggung jawaban dari Tragedi Stadion Kanjuruhan.
"Mewakili manajemen dan Panpel menyampaikan permohonan maaf dan turut berbelasungkawa atas meninggalnya teman-teman suporter Aremania dalam Tragedi Kanjuruhan."
"Arema FC dan para Aremania adalah saudara, mereka mempunyai rasa saling memiliki satu dengan yang lainnya."
"Panpel tidak menyangka akan ada peristiwa Tragedi Kanjuruhan yang telah merenggut 135 nyawa dan ratusan luka-luka yang dialami oleh saudara kita, Aremania," tutur Kuasa Hukum Arema FC, Adi Ismanto SH, dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com.
Dalam sidang tersebut, hakim mediator sempat menanyakan pada beberapa penggugat perihal bantuan dari manajemen Arema FC.
Beberapa penggugat mengaku menerima santunan, dan ada pula yang menerima bantuan pengobatan.
Jawaban tersebut sesuai dengan sikap manajemen Arema FC pasca-Tragedi Stadion Kanjuruhan.
Manajemen Arema FC mencoba merespons cepat situasi dengan mendirikan Crisis Center, dipusatkan di kantor klub, Jalan Mayjend Pandjaitan No. 42 Kota Malang.
Crisis Center tersebut difungsikan sebagai pusat pendataan korban dan informasi.
Distribusi bantuan untuk korban meninggal dan korban luka juga dipusatkan di situ.
Tragedi Stadion Kanjuruhan
Aremania
Arema
Singo Edan
Persebaya Surabaya
Kabupaten Malang
Pengadilan Negeri Malang
SURYAMALANG.COM
Datang ke PN Surabaya, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Terpidana Bayar Restitusi Rp 17,5 M |
![]() |
---|
DPRD Kabupaten Malang Sepakat Atas Tuntutan Keluarga Korgan Tragedi Kanjuruhan |
![]() |
---|
Tabur Bunga Iringi Doa Bersama Mengenang Dua Tahun Tragedi Stadion Kanjuruhan di Malang |
![]() |
---|
Dua Tahun Tragedi Kanjuruhan, Ratusan Demonstran Gelar Aksi Damai Menyuarakan Usut Tuntas |
![]() |
---|
Begini Suasana Doa Bersama Aremania dan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan di Depan Gate 13 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.