TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Sidang Mediasi Tragedi Kanjuruhan di PN Malang, Arema FC Janji Berupaya Maksimal Bantu Para Korban

Sidang Mediasi Tragedi Kanjuruhan di PN Malang, Arema FC Janji Berupaya Maksimal Bantu Para Korban

Editor: Eko Darmoko
Arema FC
Kuasa Hukum Arema FC Adi Ismanto SH dan Agus S Sugianto SH yang mewakili manajemen saat menjalani sidang mediasi gugatan perdata yang dilayangkan tujuh korban Tragedi Stadion Kanjuruhan kepada tergugat, tiga diantaranya adalah PT AABI, Panpel Arema FC dan Security Officer di Pengadilan Negeri Malang pada (21/2/2023). 

SURYAMALANG.COM - Manajemen Arema FC kembali menjalani sidang mediasi terkait Tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Malang, Selasa (21/2/2023).

Sidang dengan nomor perkara  378/pdt.G/pn.mlg ini merupakan lanjutan dari gugatan perdata yang dilayangkan tujuh korban Tragedi Stadion Kanjuruhan kepada para tergugat.

Tergugat itu di antaranya adalah PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), Panpel Arema FC, dan Security Officer.

Tergugat lainnya adalah PSSI, Dewan Pengawas PSSI, PT LIB, PT Indosiar Visual Mandiri, Kepala Polri, Presiden, Kementerian PUPR, Kemenkeu, dan Pemkab Malang.

Penggugat mengajukan klausul gugatan ganti rugi senilai Rp 62 miliar.

Baca juga: Kecurigaan Persib Bandung Laga Lawan Arema FC Tanpa Penonton, Ada Oknum yang Sengaja Ingin Mengacau

Dalam sidang tersebut, manajemen Arema FC melalui kuasa hukumnya, menyampaikan langkah dan aksi-aksi pertanggung jawaban dari Tragedi Stadion Kanjuruhan.

"Mewakili manajemen dan Panpel menyampaikan permohonan maaf dan turut berbelasungkawa atas meninggalnya teman-teman suporter Aremania dalam Tragedi Kanjuruhan."

"Arema FC dan para Aremania adalah saudara, mereka mempunyai rasa saling memiliki satu dengan yang lainnya."

"Panpel tidak menyangka akan ada peristiwa Tragedi Kanjuruhan yang telah merenggut 135 nyawa dan ratusan luka-luka yang dialami oleh saudara kita, Aremania," tutur Kuasa Hukum Arema FC, Adi Ismanto SH, dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com.

Dalam sidang tersebut, hakim mediator sempat menanyakan pada beberapa penggugat perihal bantuan dari manajemen Arema FC.

Beberapa penggugat mengaku menerima santunan, dan ada pula yang menerima bantuan pengobatan.

Jawaban tersebut sesuai dengan sikap manajemen Arema FC pasca-Tragedi Stadion Kanjuruhan.

Manajemen Arema FC mencoba merespons cepat situasi dengan mendirikan Crisis Center, dipusatkan di kantor klub, Jalan Mayjend Pandjaitan No. 42 Kota Malang.

Crisis Center tersebut difungsikan sebagai pusat pendataan korban dan informasi.

Distribusi bantuan untuk korban meninggal dan korban luka juga dipusatkan di situ.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved