Berita Pamekasan Hari Ini

Peserta BPJS Kesehatan Mandiri di Madura Menunggak Iuran Rp 57,7 Miliar

Dari seluruh tunggakan ini di wilayah Madura, terbesar tunggakan peserta BPJS Kesehatan di Pamekasan, sebesar Rp 20.798.731.260.

Penulis: Muchsin | Editor: Yuli A
muchsin
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Munaqib, mengangkat kedua tangannya, sedang membahas dan mengevaluasi kader JKN, mengenai piutang iuran peserta BPJS Kesehatan PBPU/Mandiri, di kantor BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan. 

SURYAMALANG,COM, PAMEKASAN – Selama dua tahun ini, 2021 – 2022, jumlah tunggakan iuran peserta Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) di Madura cukup fantastis, yakni sebesar Rp 57.696.128.949.

Dari seluruh tunggakan ini di wilayah Madura, terbesar tunggakan peserta BPJS Kesehatan di Pamekasan, sebesar Rp 20.798.731.260. Menyusul Sampang, sebesar Rp 13.911.748.827, kemudian Bangkalan Rp 13.622.174.940 dan Sumenep Rp 9.363.473.822.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Munaqib melalui Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (SDM), Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pamekasan, Ary Udiyanto, kepada SURYA, Kamis (23/2/2023) mengatakan, jumlah tunggakan sebesar Rp 57.696.128.949 ini didominasi peserta BPJS kelas 3, yakni sebesar Rp 24.572.896.307. Sisanya tunggakan dari peserta kelas 1 dan 2. Dan tunggakan kelas 3 terbesar di Pamekasan, sebesar Rp 13.146.833.550.

 

Manurut Ary Udiyanto, untuk menagih peserta yang menunggak BPJS melakukan berbagai cara. Di antaranya telekolekting (menelepon) kepada peserta yang menunggak secara rutin. Kemudian menerjunkan sejumlah kader Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dibekali dengan peralatan untuk pembayaran mendatangi rumah peserta mandiri yang menunggak.

 

“Kedatangan kader JKN ke rumah rumah peserta mandiri yang menunggak itu bukan debt collector, melainkan memberikan pemahaman mengenai PBJS Kesehatan berikut hak dan kewajiban peserta. Peserta disarankan bayar ke ATM atau melalui bank. Nah, jika ada peserta yang mau bayar melalui kader JKN dipersilakan, nanti diberikan tanda bukti dan kepesertaan BPJS langsung aktif,” kata Ary.

 

Dikatakan, berbagai alasan yang dikemukanan peserta yang menunggak. Seperti mengaku lupa. Ini sering terjadi, ketika peserta sakit dan berada di UGD rumah sakit, saat ditanya ia lupa kalau belum bayar iuran BPJS. Kemudian ada yang berdalih tidak puas terhadap pelayanan di fasilita kesehatan (fakes) pertama. Apakah di puskesmas atau di dokter keluarga, serta ketidakmampuan finasial peserta, lantaran terkena musibah atau diberhentikan dari tempat pekerjaannya.

 

Selain itu, terdapat pemahaman dari peserta yang keliru. Di antara peserta menganggap jika sebelum sakit rutin membayar iuran, namun ketika sudah menikmati fasilitas BPJS, maksudnya bila peserta sakit, seperti cuci darah, operasi jantung dan sudah sembuh, peserta tidak bayar, karena sudah sehat.

 

“Yang banyak terjadi pula, ketika terdapat ibu hamil waktu mau melahirkan kurang dua bulan. Para suami mendaftarkan istrinya jadi peserta BPJS. Setelah istrinya melahirkan lewat operasi Caesar, berhenti membayar. Padahal, baru membayar iuran dua atau tiga bulan. Sementara biaya operasi itu di atas Rp 8 juta,” kata Ary.

 

Dijelaskan, untuk menghindari alasan lupa bayar, peserta disarankan melakukan pembayaran melalui autodebet di bank. Sedang bagi yang menunggak hingga bertahun-tahun, melalui sistem REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved