Berita Kediri Hari Ini

Usai Pesta Miras, 4 Cowok di Kediri Cabuli Gadis Belia di Area Persawahan, 3 Pelaku Diciduk, 1 Buron

Usai Pesta Miras, 4 Cowok di Kediri Cabuli Gadis Belia di Area Persawahan, 3 Pelaku Diciduk, 1 Buron

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: Eko Darmoko
Canva.com
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM - Tiga pria di Kediri diciduk polisi lantaran menggelar pesta minuman keras (miras) yang diakhiri dengan aksi pencabulan.

Mereka adalah MR (23) dan ERF (23) warga Desa/Kecamatan Badas, serta M (23) warga Desa Krecek, Kecamatan Badas.

Mereka ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri atas dugaan pencabulan terhadap gadis belia berusia 14 tahun.

Selain ketiga pemuda tersebut, ada satu pelaku lain berinisial RE (23) yang belum tertangkap.

RE masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.

"Sementara ketiga pelaku yang sudah tertangkap dijebloskan ke tahanan Polres Kediri untuk proses lebih lanjut."

"Satu pelaku lainnya masih buron," kata Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra, Selasa (28/2/2023).

Ditangkapnya ketiga pelaku ini setelah pihak Satreskrim Polres Kediri mendapatkan laporan dari orangtua korban.

AKP Rizkika menuturkan, kasus pencabulan yang dialami anak di bawah umur itu terungkap ketika korban bercerita pada orangtuanya.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (19/2/2023) sekira pukul 22.00 WIB di area persawahan Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.

Saat itu, lanjut AKP Rizkika, korban sedang nongkrong bersama kekasihnya REH dan beberapa pelaku lain.

Diketahui para pelaku ini tengah meminum minuman beralkohol.

"Saat minuman sudah habis, korban dan kekasihnya berpamitan hendak pulang, tapi ditahan oleh para pelaku," ujarnya.

Karena kalah jumlah, korban dan kekasihnya tidak bisa berbuat apa-apa.

Para pelaku akhirnya mencabuli korban dan mengintimidasi dengan ancaman kekerasan.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved