Berita Gresik Hari Ini

Perkara Manusia Kawini Domba di Gresik Sudah Final, 4 Terdakwa dan Jaksa Tidak Ajuikan Banding

Terdakwa dalam perkara ini adalah Nur Hudi Didin Arianto, anggota DPRD Gresik dari Partai Nasdem, asal Desa Metatu Kecamatan Benjeng, Gresik.

Penulis: Sugiyono | Editor: Yuli A
TangkapLayar video
Pernikahan Saiful Arif dengan domba bernama Sri Rahayu di pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Minggu (5/6/2022). 

SURYAMALANG.COM, GRESIK - Jaksa dan para terdakwa sama-sama menerima putusan majelis hakim Putusan Pengadilan Negeri Gresik dalam perkara penistaan agama terkait ritual manusia menikah dengan domba.

Terdakwa dalam perkara ini adalah Nur Hudi Didin Arianto, anggota DPRD Gresik dari Partai Nasdem, asal Desa Metatu Kecamatan Benjeng, Gresik, bersama 3 terdakwa lain.

Dengan demikian, perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.  

“Info dari kepaniteraan, pihak jaksa tidak mengajukan banding sehingga perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap,” kata juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Gresik, M Fatkhur Rochman, melalui telepon selulernya kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).

Majelis hakim PN Gresik yang diketuai M Fatkhur Rochman menjatuhkan hukuman penjara selama 7 bulan dipotong masa tahanan kepada terdakwa Nur Hudi Didin Arianto.

Ia terbukti melanggar pasal 156a KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara terdakwa lain yaitu terdakwa Saiful Fuad alias Arif Saifullah selaku pemilik konten kreator divonis hukuman penjara selama 9 bulan. Sebab, terbukti melanggar Pasal 45 A Ayat (2) Jouncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

 


Sedangkan, kedua terdakwa yaitu Saiful Arif sebagai penghulu dan Sutrisno alias Krisna sebagai pengantin lelaki dikenakan hukuman penjara selama 8 bulan. Sebab, terdakwa terbukti melanggar Pasal 156a KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Sementara pengamat hukum asal Surabaya, I Wayan Titip Sulaksana mengatakan atas putusan tetap salah satu anggota DPRD Kabupaten Gresik akan berkonsekuensi pada pemberhentian secara tetap terhadap Nur Hudi.

 

Menurut Wayan Titip, Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau lebih populer disebut UU MD3 telah menyebutkan, setiap anggota DPRD yang telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun, maka yang bersangkutan harus dipecat (PAW).

 

“Pemecatan dilakukan setelah hukuman yang dijatuhkan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah),” kata Wayan Titip kepada wartawan.

 

Menurut Wayan Titip, pasal 156a KUHP mengatur adanya sanksi pidana penjara selama-lamanya 5 tahun. “Artinya walaupun terdakwanya hanya dijatuhi pidana selama 1 bulan penjara, yang bersangkutan jika itu seorang anggota dewan, maka dia harus dipecat, sebab ancaman hukuman selama lima tahun penjara,” katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved