Berita Kediri Hari Ini
100 Pelaku Industri Kecil Menengah Ikuti Fasilitasi Sertifikasi Halal dan Hak Merek Gratis
Pemkot Kediri memfasilitasi 100 pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) untuk diberikan Fasilitasi Sertifikasi Halal dan Hak Merek secara gratis.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri memfasilitasi 100 pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) untuk diberikan Fasilitasi Sertifikasi Halal dan Hak Merek secara gratis di Ruang Joyoboyo Balaikota Kediri, Kamis (9/3/2023).
Dalam kegiatan ini Disperdagin Kota Kediri menggandeng narasumber dari Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Timur, Kemenag Kota Kediri, dan UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.
Di hadapan peserta, para narasumber menyampaikan materi tentang prosedur dan tata cara pendaftaran merek, halal self declare dan halal reguler.
Sekretaris Daerah Kota Kediri, Bagus Alit mengungkapkan, kegiatan fasilitasi ini sekaligus menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam Undang-Undang tersebut, salah satu pasal mewajibkan pelaku usaha mikro dan kecil memiliki sertifikat halal bagi produk olahannya.
“Beberapa waktu lalu Kemenag menginstruksikan bulan Oktober 2024 semua produk barang/jasa terutama olahan makanan dan minuman yang beredar di masyarakat harus sudah mempunyai sertifikat halal," ungkapnya.
Sehingga Pemkot Kediri mengadakan kegiatan memberikan perlindungan terhadap pelaku usaha dan produk IKMnya, meningkatkan kuantitas dan kualitas produk serta meningkatkan daya saing bagi IKM di Kota Kediri.
Sementara Tanto Wijohari, Kepala Disperdagin Kota Kediri menjabarkan jumlah industri di Kota Kediri tahun 2022 terdata 8.574 usaha. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.570 merupakan pelaku usaha makanan minuman dan sebanyak 1.745 diantaranya sudah memiliki sertifikat halal.
DijelaskanTanto, melindungi logo, nama usaha dan produk dari plagiarisme adalah hal penting, sebab merupakan suatu kekayaan intelektual yang harus memperoleh pengakuan dan perlindungan.
“Selain menghindari permasalahan hukum, pendaftaran merek penting dilakukan karena merek dagang menunjukan bukti keaslian dari barang yang diproduksi dan tentunya juga mempunyai peranan penting dalam proses pemasaran suatu produk,” ungkapnya.
Sementara 100 peserta dijaring melalui pendaftaran online dan hasil usulan musrenbang tahun 2022.
“Kita buka pendaftaran online dan seleksi 330 pendaftar dan diambil 100 peserta dengan rincian 20 orang usulan musrenbang Kelurahan Ngronggo dan 80 orang yang diseleksi dari pendaftaran online. Sisanya tetap kita akomodir dan diadakan kegiatan serfitikasi halal berikutnya bekerjasama dengan Kemenag,” tuturnya.
| KRONOLOGI Kebakaran di Purwoasri Kediri, Lansia Meninggal Dunia dengan Luka Bakar 100 Persen |
|
|---|
| Area Sekolah SDN 2 Ngampel Kota Kediri Ambrol, Akibat Plengsengan Tergerus Arus Sungai |
|
|---|
| Ada 17 Terpidana Mati di Jawa Timur Belum Dieksekusi, Ini Penjelasan Kejati Jatim |
|
|---|
| Pameran Arca Situs Tondowongso Jadi Tanda Kembalinya 14 Peninggalan Bersejarah di Kediri |
|
|---|
| OJK Kediri Perketat Langkah Pencegahan dan Penindakan Judi Online |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/100-pelaku-Industri-Kecil-Menengah-IKM-untuk-diberikan-Fasilitasi-Sertifikasi-Halal.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.