Breaking News

Berita Kediri Hari Ini

100 Pelaku Industri Kecil Menengah Ikuti Fasilitasi Sertifikasi Halal dan Hak Merek Gratis

Pemkot Kediri memfasilitasi 100 pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) untuk diberikan Fasilitasi Sertifikasi Halal dan Hak Merek secara gratis.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Yuli A
didik mashudi
Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri memfasilitasi 100 pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) untuk diberikan Fasilitasi Sertifikasi Halal dan Hak Merek secara gratis di Ruang Joyoboyo Balaikota Kediri, Kamis (9/3/2023). 

SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri memfasilitasi 100 pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) untuk diberikan Fasilitasi Sertifikasi Halal dan Hak Merek secara gratis di Ruang Joyoboyo Balaikota Kediri, Kamis (9/3/2023).

Dalam kegiatan ini Disperdagin Kota Kediri menggandeng narasumber dari Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Timur, Kemenag Kota Kediri, dan UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung. 

Di hadapan peserta, para narasumber menyampaikan materi tentang prosedur dan tata cara pendaftaran merek, halal self declare dan halal reguler.

Sekretaris Daerah Kota Kediri, Bagus Alit mengungkapkan, kegiatan fasilitasi ini sekaligus menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Dalam Undang-Undang tersebut, salah satu pasal mewajibkan pelaku usaha mikro dan kecil memiliki sertifikat halal bagi produk olahannya.  

“Beberapa waktu lalu Kemenag menginstruksikan  bulan Oktober 2024 semua produk barang/jasa terutama olahan makanan dan minuman yang beredar di masyarakat harus sudah mempunyai sertifikat halal," ungkapnya.

Sehingga Pemkot Kediri mengadakan kegiatan memberikan perlindungan terhadap pelaku usaha dan produk IKMnya, meningkatkan kuantitas dan kualitas produk serta meningkatkan daya saing bagi IKM di Kota Kediri.

Sementara Tanto Wijohari, Kepala Disperdagin Kota Kediri menjabarkan jumlah industri di Kota Kediri tahun 2022 terdata 8.574 usaha. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.570 merupakan pelaku usaha makanan minuman dan sebanyak 1.745 diantaranya sudah memiliki sertifikat halal

DijelaskanTanto, melindungi logo, nama usaha dan produk dari plagiarisme adalah hal penting, sebab  merupakan suatu kekayaan intelektual yang harus memperoleh pengakuan dan perlindungan.

 “Selain menghindari permasalahan hukum, pendaftaran merek penting dilakukan karena merek dagang menunjukan bukti keaslian dari barang yang diproduksi dan tentunya juga mempunyai peranan penting dalam proses pemasaran suatu produk,” ungkapnya.

Sementara  100 peserta dijaring melalui pendaftaran online dan hasil usulan musrenbang tahun 2022.

 “Kita buka pendaftaran online dan seleksi 330 pendaftar dan diambil 100 peserta dengan rincian 20 orang usulan musrenbang Kelurahan Ngronggo dan 80 orang yang diseleksi dari pendaftaran online. Sisanya tetap kita akomodir dan diadakan kegiatan serfitikasi halal berikutnya bekerjasama dengan Kemenag,” tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved