Crazy Rich Surabaya Ditangkap Polisi

Harapan Korban Robot Trading Wahyu Kenzo, Berharap Uang Kembali Utuh

Korban robot trading Wahyu Kenzo di Kota Malang berinisial MY berharap, agar uangnya dapat kembali dengan utuh.

|
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: rahadian bagus priambodo
Humas Polresta Malang Kota
Tersangka investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG), Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo saat dirilis di Polda Jatim, Rabu (8/3/2023). 

SURYAMALANG.COM | MALANG - Korban robot trading Wahyu Kenzo di Kota Malang berinisial MY berharap, agar uangnya dapat kembali dengan utuh.

Seperti diketahui, MY telah menyetorkan uang sebanyak Rp 6 miliar dalam robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang dimiliki oleh Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo

Dalam robot trading tersebut, dijanjikan mendapat keuntungan sebesar 10 persen dari dana yang ditaruh. Sehingga, totalnya di dalam robot trading tersebut, dana milik MY mencapai Rp 23 miliar lebih.

"Saya berharap, uang saya dapat kembali. Begitu juga dengan uang dari korban-korban lainnya," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (9/3/2023).

Dirinya juga berharap kepada tersangka Wahyu Kenzo, untuk dapat beritikad baik serta kooperatif dalam mengembalikan hak-hak para korban.

"Kami berharap, tersangka ini punya itikad baik dan kooperatif untuk berupaya mengembalikan hak-hak semua korban ini. Paling tidak, uang modalnya yang telah disetorkan dapat kembali," tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, MY juga berharap kepada pihak kepolisian untuk serius mengusut kasus tersebut.

"Terkait dengan mekanisme penegakan hukum, kami percaya kepada pihak kepolisian, khususnya kepada Polresta Malang Kota dan Polda Jatim. Kami percaya, pihak kepolisian bisa mengusut secara tuntas kasus ini," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) dengan tersangka Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo telah menimbulkan kerugian besar bagi para korbannya.

Untuk korbannya, bukan hanya ratusan orang member, melainkan berjumlah sekitar 20-25 ribu orang. Dan tidak hanya dari Indonesia saja, melainkan juga dari luar negeri seperti Amerika, Rusia, dan Prancis.

Diketahui, nilai kerugian yang dialami oleh para member robot trading yang dikelola tersangka mencapai sembilan triliun rupiah. 

Atas perbuatannya tersebut, Wahyu Kenzo dijerat dengan pasal berlapis.

Yakni, Pasal 115 juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 12 miliar dan/atau

Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan pidana penjara empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar dan/atau

Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang  Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar, dan/atau

Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun dan/atau Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun, dan/atau

Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved