Ada Sikap Tobat Hingga Selebrasi Ala Ronaldo di Rekonstruksi Penganiayaan David Oleh Mario Dandy
Sikap Tobat menjadi salah satu gerakan yang diperintahkan kedua tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas (19) pada korban David dalam adegan penganiayaan
Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM - Rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) pada Cristalino David Ozora (17) hari ini Jumat (10/3/2023) memunculkan beberapa adegan termasuk sikap Tobat dan gaya selebrasi ala Ronaldo.
Sikap Tobat menjadi salah satu gerakan yang diperintahkan kedua tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas (19) untuk dilakukan oleh korban David.
Terlihat pula dalam salah satu adegan Mario Dandy melakukan gaya selebrasi gol milik Cristiano Ronaldo.
Baca juga: AGH Putus dari Mario Dandy, Dulu Sekongkol Kini Kekejaman Mantan Saat Pukul David Akhirnya Dibongkar
Diketahui, Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) pada hari ini, Jumat (10/3/2023).
Adapun rekonstruksi kasus ini dilakukan di Perumahan Green Permata Residance, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) terlihat hadir di lokasi rekonstruksi memeragakan puluhan adegan untuk mengetahui bagaimana kejadian sebenarnya dalam peristiwa penganiayaan tersebut.
"Hari ini kita akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP kejadian penganiayaan."
"Adegan masih sama (23 adegan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
Sementara itu, anak yang berkonfril dengan hukum AG (15), pacar Mario Dandy, tak dihadirkan dalam proses rekonstruksi.
Adapun alasannya karena AG masih di bawah umur.
Trunoyudo menjelaskan, ketidakhadiran AG dalam rekonstruksi itu karena merujuk pada sistem Peradilan Anak.
"Tidak (AG tidak dihadirkan dalam rekonstruksi). Iya, terkait dengan sistem Peradilan Anak."
"Penyidik taat dan patuh pada sistem Peradilan Anak," jelas Trunoyudo.
Baca juga: Jadwal Pertemuan Mario Dandy, AGH dan Shane Usai Masuk Penjara, Agenda Lakukan Rekonstruksi Hari Ini
Sikap Tobat
Dalam rekonstruksi terlihat kedua tersangka memerintahkan korban David melakukan sikap tobat, Jumat (10/3/2023).
Terungkap bagaimana sikap tobat yang diperagakan tersangka Shane Lukas (19) saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17)
Sikap tobat tersebut dicontohkan Shane Lukas atas perintah tersangka utama Mario Dandy Satriyo (20).
Dalam tayangan Kompas Tv, terlihat Shane Lukas memperagakan sikap seperti sujud dengan posisi lutut kaki tak menyentuh permukaan tanah.
Adapun posisi kaki tetap tegak lurus berdiri.
Sementara, kepala diletakkan ke permukaan tanah layaknya orang yang sedang bersujud.
Kedua tangan disatukan di belakang punggung seperti saat seseorang memperagakan sikap istirahat dalam berbaris.
Dalam posisi ini, kepala menjadi tumpuan badan.
Tidak lama setelah itu, David yang memperhatikannya pun diminta untuk mengikuti gerakan tersebut.
Untuk diketahui, David diminta melakukan sikap tobat lantaran tak bisa menyelesaikan hukuman push up yang diberikan oleh Mario Dandy.
David diperintah melakukan push up 20 kali tapi hanya bisa melakukan push up sebanyak 20 kali.
Saat diminta mengulanginya lagi, David tetap gagal tak bisa menyelesaikan perintah Mario Dandy.
Alhasil, David diminta untuk melakukan sikap tobat.
Sikap tobat tersebut dicontohkan Shane Lukas atas perintah Mario Dandy, sikap tobat seperti sujud dengan posisi lutut kaki tak menyentuh tanah.
Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Simpan Uang Suap Rp 37 M dalam Safe Deposit Box Bank BUMN, Dibongkar PPATK
Selebrasi Ala Cristiano Ronaldo
Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak diketahui melakukan selebrasi 'siuu' ala pemain sepakbola Cristiano Ronaldo setelah menendang dan menginjak kepala Crytalino David Ozora (17).
Hal ini terungkap dalam rekonstruksi yang diperagakan Mario di lokasi kejadian di Perumahan Green Permata Residance, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
"Adegan selanjutnya, tersangka MDS memutari badan korban dan melakukan selebrasi ala Cristiano Ronaldo," kata penyidik.
Terlihat, Mario yang terlihat lemas dengan menggunakan baju tahanan itu berlari kecil dan melompat dengan gaya memutar seperti Cristiano Ronaldo.
Setelah itu, Mario masih belum puas. Dia kembali ke bagian kepala David dan memukul kepala korban yang sudah tengkurap.
"Kemudian tersangka MDS memukul kepala korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan," jelas penyidik.

Peran Ketiga Pelaku
Seperti diketahui ada 3 sosok utama yang berperan melakukan penganiayaan terhadap David yakni Mario Dandy, Shane Lukas dan AG.
AG diduga menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari David kepada Mario, hingga memicu penganiayaan itu terjadi.
Namun, belakangan diketahui bahwa orang yang pertama memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar AG diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.
Sebagai tersangka utama, Mario ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Namun, polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara, Shane Lukas berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut.
Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku dan saat ini statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.
Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
Belakangan, AG resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) dalam kasus tersebut.
*Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Mario Dandy
rekonstruksi penganiayaan David
penganiayaan David
Cristalino David Ozora
selebrasi
SURYAMALANG.COM
Polres Mojokerto Gelar Salat Gaib untuk Affan Kurniawan, Ini Pesan Kapolres AKBP Ihram Kustarto |
![]() |
---|
Syahbandar di Tulungagung Tampung Awak Kapal yang Terdampar di Pantai Niyama |
![]() |
---|
Ratusan Driver Ojol Geruduk Polres Jombang, Tuntut Keadilan Atas Meninggalnya Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Laga Dramatis, Persik Kediri Raih Kemenangan Perdana di Super League Seusai Tumbangkan PSBS Biak |
![]() |
---|
Legislatif dan Eksekutif Kota Malang Bahas Sinkronisasi Data Sosial, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.