AGH Putus dari Mario Dandy, Dulu Sekongkol Kini Kekejaman Mantan Saat Pukul David Akhirnya Dibongkar
Sebelumnya sempat sekongkol untuk merencanakan penganiayaan ke David, kini AGH putus dari Mario Dandy. Bongkar kekejaman mantan.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Dyan Rekohadi
"Ini sangat valid dan enggak bisa dibantah Dandy. Yang membuat David turun bukan ancaman. Inilah salah satu, jahatnya Mario, dia juga manipulatif ke David. Di voice note menggunakan HP klien kami, dia (Dandy) merayu ( David)," pungkas Sony.
"Pertama dia ( Mario Dandy ke David) bilang 'tolong hargai waktu kita dong'. Kedua 'ini Indonesia negara hukum, gue enggak bakal apa-apain lu kok. Terakhir yang membuat David turun adalah 'turun aja 10 menit aja kok, gue enggak bakal ngapa-ngapain lu'," sambungnya.
Sebelum menganiaya David, Mario Dandy ternyata sempat mengancam David.
Hal tersebut sempat diceritakan David kepada AGH.
"Tanggal 30 (januari) (Mario Dandy) mengancam 9David) 'gue tembak lu'. Disampaikan David ke Agnes 'cowo lu Dandy kenapa nelpon gue jam 2 dah'. Kita lihat manipulatifnya Dandy, ketika David tidak takut diancam, dia merayu," imbuh Sony.
Jerat Hukuman untuk 3 Pelaku
Seperti diketahui, tiga pelaku kasus penganiayaannya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka adalah Mario Dandy, Shane Lukas dan AGH kekasih Mario.
Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni Shane Lukas (19).
Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.
Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Selain itu, pacar Mario berinisial AGH (15) diubah statusnya dari saksi menjadi pelaku.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
AGH bongkar kekejaman Mario Dandy
AGH
Mario Dandy
penganiayaan David
David
penganiayaan
SURYAMALANG.COM
suryamalang.tribunnews.com
Tabrak Truk Muatan Tebu yang Parkir di Wates Kediri, Pengendara Honda Supra Tewas |
![]() |
---|
Nilai Bantuan Program Bedah Warung Rakyat di Sidoarjo Bakal Naik Dua Kali Lipat |
![]() |
---|
Dampak Kekeringan, Warga Pamekasan Madura Harus Tempuh Jarak 3 Km untuk Dapatkan Air Bersih |
![]() |
---|
Wartawan Gadungan dari Malang dan Tulungagung Peras Kades di Trenggalek, Divonis Salah dan Dipenjara |
![]() |
---|
Dituduh Sebarkan Fitnah, Tetangga Gelap Mata Tebaskan Celurit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.