Berita Kediri Hari Ini

Mahasiswa KKN di Kediri Masih Bertanya Hukum Ihwal STNK Mati atau Tidak Bayar Pajak

"Prinsipnya apabila saat pemeriksaan tidak dapat menunjukkan surat-surat, dapat digolongkan sebagai pelanggaran lalulintas," tandasnya.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Yuli A
didik mashudi
Jumat Curhat Polsek Mojoroto digelar di Balai Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto diikuti masyarakat dan mahasiswa KKN, Jumat (10/3/2023). 

SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Jumat Curhat Polsek Mojoroto, Kota Kediri digelar di Balai Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto.

Kegiatan ini diikuti masyarakat dan mahasiswa yang mengikuti KKN, Jumat (10/3/2023).

Berbagai pertanyaan dari masyarakat dan mahasiswa disampaikan serta mendapatkan jawaban dari Kapolsek Mojoroto Kompol Mukhlason.

Acara Jumat Curhat Polsek Mojoroto berlangsung santai dan berlangsung dengan suasana keterbukaan.
"Bapak Ibu dan adik - adik mahasiswa yang hadir, monggo kalau mau ada yang ditanyakan,"  kata Kompol Mukhlason.

Selanjutnya salah satu mahasiswa yang sedang KKN di Kelurahan Bandar Lor langsung mengajukan pertanyaan.
Pertanyaan yang diajukan bagaimana jika ada razia lalu lintas dan ada pengendara membawa STNK yang telah habis masa berlakunya?

Menanggapi pertanyaan itu Kompol Mukhlason  menjelaskan, setiap pengendara kendaraan bermotor penunggak pajak bisa dikenakan sanksi tilang.

Karena setiap tahun sekali, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang menjadi salah satu dokumen penting kendaraan bermotor wajib diberi pengesahan ulang.

Aturan itu tertulis dalam pasal 70 di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan turunannya.

Sehingga ada kewajiban masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ. Setelah semua dibayar, baru STNK diterbitkan diperpanjang dan disahkan.

"STNK sesuai dengan pasal 70 berlaku 5 tahun dan setiap tahunnya harus dimintakan pengesahan. Ini poin penting, jadi setiap tahun harus diminta pengesahan," jelasnya.

Sedangkan orang yang tidak membawa STNK jika terjaring razia, maka pengendara selain bisa dikenai tilang juga kendaraannya bisa ditahan hingga yang bersangkutan bisa menunjukkan surat - surat STNK tersebut.

"Prinsipnya apabila saat pemeriksaan tidak dapat menunjukkan surat-surat, dapat digolongkan sebagai pelanggaran lalulintas," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved