Berita Malang Hari Ini
Wawancara Eksklusif dengan Kapolres Malang Kota Soal Kasus Robot Trading Wahyu Kenzo
Direktur Pemberitaan Tribun Network / Pemred Harian Surya Febby Mahendra Putra telah melakukan wawancara eksklusif dengan Kapolres Malang Kota, Kombe
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, MALANG - Polres Malang Kota mencatatkan prestasi di pertengahan awal tahun 2023 ini.
Polres Malang Kota di bawah komando Kombes Pol Budi Hermanto membongkar kasus penipuan investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG) dengan tersangka Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo.
Sebagai informasi, kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) telah menimbulkan kerugian besar bagi para korbannya.
Untuk korbannya, bukan hanya ratusan orang member, melainkan berjumlah sekitar 20-25 ribu orang. Dan tidak hanya dari Indonesia saja, melainkan juga dari wilayah luar negeri seperti Amerika, Rusia, dan Prancis.
Diketahui, nilai kerugian yang dialami oleh para member robot trading yang dikelola tersangka mencapai hingga Rp 9 Triliun.
Tentunya, ungkap kasus hingga penangkapan tersangka tidaklah mudah. Dan hingga saat ini, Polresta Malang Kota masih terus melakukan penyidikan dan pendalaman atas kasus tersebut.
Untuk lebih jelasnya, Direktur Pemberitaan Tribun Network / Pemred Harian Surya Febby Mahendra Putra telah melakukan wawancara eksklusif dengan Kapolres Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto.
Febby Mahendra Putra Selamat siang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto. Bisa dijelaskan, sejak kapan Polresta Malang Kota menyelidiki kasus ini sampai kemudian naik menjadi penyidikan dan menetapkan Wahyu Kenzo sebagai tersangka ?
Kombes Pol Budi Hermanto : Jadi, di awal tahun 2022, ada pengaduan dari masyarakat tentang adanya beberapa korban robot trading Auto Trade Gold (ATG). Kami telah melayangkan panggilan klarifikasi karena sifatnya pengaduan masyarakat, sehingga datanglah penasehat hukum dari Wahyu Kenzo untuk menjadwalkan ulang pengambilan keterangan, tetapi ternyata setelah itu tidak hadir.
Lalu pada September 2022, salah satu masyarakat Kota Malang berinisial MY (45) datang ke Polresta Malang Kota untuk mengadukan perkara yang sama. Kami coba lgelar perkara, ternyata sama dengan pengaduan masyarakat sebelumnya dan akhirnya kami tindak lanjuti.
Karena korbannya banyak serta ada alat buktinya seperti bukti transfer termasuk janji-janji yang di screenshot. Sehingga kami terbitkan
Laporan Polisi Nomor : LP/B/447/IX/2022/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR. Dan mulai September itu, kami membuat surat perintah penyelidikan dan mengambil keterangan dari beberapa saksi termasuk saksi pelapor.
Setelah itu, diketahui ternyata PT Pansaky (PT Pansaky Berdikari Bersama yang merupakan milik Wahyu Kenzo dan salah satu produknya adalah robot trading ATG), baru mendapat legalitas formal perizinan pada Februari 2022. Artinya, kegiatan perusahaan yang dilakukan sebelum tahun 2022, adalah ilegal.
Kami juga melakukan pemeriksaan ke Kementerian Perdagangan (Kemendag), melakukan pemeriksaan saksi ahli ITE, juga memeriksa karyawan PT Pansaky yaitu inisial R dan RR, termasuk melakukan pemanggilan kepada Wahyu Kenzo, namun Wahyu Kenzo tidak hadir.
Setelah proses penyelidikan kurang lebih selama dua bulan, yaitu mulai September 2022 hingga November 2022, kami naikkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Lalu, kami layangkan pemanggilan dan telah mengirimkan surat pemanggilan sebanyak dua kali kepada Wahyu Kenzo untuk diperiksa sebagai saksi. Namun ternyata, Wahyu Kenzo tidak hadir sama sekali.
Atas dasar itu, kami menerbitkan surat perintah pada Maret 2023 awal untuk membawa Wahyu Kenzo diperiksa di Polresta Malang Kota. Lalu pada Jumat (3/3/2023), kami mendapat informasi bahwa Wahyu Kenzo berada di Kota Malang dan baru saja landing di Bandara Abdulrachman Saleh.
Ketika ditelusuri ke rumahnya yang ada di Kabupaten Malang dan beberapa tempat lainnya, ternyata tidak ada. Anggota terus mencari dan menemukan Wahyu Kenzo di salah satu tempat di wilayah Surabaya.
Lalu pada Sabtu (4/3/2023), Wahyu Kenzo kami bawa ke Polresta Malang Kota untuk diperiksa sebagai saksi. Dan setelah dilakukan pemeriksaan maraton, pada Minggu (5/3/2023), kami tetapkan Wahyu Kenzo sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan.
Febby Mahendra Putra : Lalu bisa dijelaskan secara singkat, modus dari perkara ini seperti apa ?
Kombes Pol Budi Hermanto : Jadi, modus perkara ini sama dengan investasi bodong atau kasus trading sebelumnya yang dilakukan Imdra Kenz dan Doni Salmanan. Yang pertama adalah, bagaimana memberikan presentasi kepada masyarakat tergiur dengan adanya profit. Dari modal yang diinvestasikan, mendapatkan keuntungan atau profit sebesar 5 hingga 20 persen.
Lalu yang kedua, melihat pada saat proses investasi yang dimulai pada awal-awal tahun 2020 di saat pandemi Covid-19. Sehingga, masyarakat ini menginvestasikan sebagian atau seluruh kekayaan uangnya bahkan ada yang menjual rumah dan aset lainnya untuk investasi.
Febby Mahendra Putra: Kalau boleh tahu, sampai dengan saat ini, berapa banyak korban yang telah melapor ke Polresta Malang Kota ??
Kombes Pol Budi Hermanto : Sampai dengan saat ini, kami menangani sebanyak dua Laporan Polisi (LP) sesuai dengan yurisdiksi Polresta Malang Kota. Yang pertama, LP No 447 dimana korbannya berinisial MY (45) dengan total kerugian Rp 6 miliar. Lalu yang kedua, LP 372 dan 374 dimana kerugian mencapai Rp 42 Miliar.
Lalu, kami juga telah membuka hotline di nomor 081137802000. Dan dari data sementara pada Jumat (10/3/2023) sore, sudah ada 750 korban yang mengadu lewat hotline tersebut dan ini kami tampung dan kami akomodir. Dan 750 korban ini, dari berbagai wilayah di Indonesia seperti dari Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera, hingga Kalimantan.
Febby Mahendra Putra : Kalau boleh saya tahu, apakah dilakukan pengamanan terhadap barang bukti dari hasil kejahata. Dan apakah bisa dijelaskan juga, unsur adanya tindak pidana pencucian uang ??
Kombes Pol Budi Hermanto : Kami juga terapkan dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan kami telusuri dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) (Kejari Kota Malang) untuk pemberkasan.
Dan kami ingin sebenarnya dari pihak tersangka beserta tim maupun manajemennya, untuk kooperatif dan jujur untuk bisa menyerahkan aset-aset maupun menginformasikan. Sehingga, kita bisa lakukan inventarisir aset-asetnya.
Dan sampai dengan saat ini , sudah ada tiga unit kendaraan yaitu Toyota Alphard, Toyota Innova dan BMW. Dan rencananya, juga ada penyerahan aset sepeda motor gede (moge) termasuk ada aset rumah.
Jadi, harapan dari para korban ini adalah bagaimana kerugian bisa diterima (dikembalikan) secara keseluruhan atau sebagian. Memang di pasal pidana, tidak ada kewajiban seorang penyidik.
Akan tetapi sebagai hati nurani dalam proses penyidikan, dalam hal ini kami meminta kepada tim dari Polda Jatim, untuk bisa mengontrol agar tersangka (Wahyu Kenzo) bisa menyelesaikan tanggung jawabnya kepada para korban. Ada suatu restitusi atau kompensasi bagi para korbannya.
Febby Mahendra Putra : Lalu, apakah ada pemblokiran rekening atas nama perusahaannya atau rekening atas nama tersangka ?
Kombes Pol Budi Hermanto : Kami tidak akan terlalu terburu-buru untuk melakukan pemblokiran. Kami pun juga bekerjasama dengan PPATK.
Jadi, apabila ditemukan ada yang mencoba menghilangkan maupun menggeser aset dan keuangan, akan terdeteksi oleh PPATK.
Febby Mahendra Putra : Kalau boleh tahu, berapa banyak dana masyarakat yang dikumpulkan atau diserap oleh Wahyu Kenzo dan perusahaannya ini ??
Kombes Po Budi Hermanto : Menurut keterangan dari tersangka Wahyu Kenzo, bahwa ada sekitar 20 hingga 25 ribu member. Dan dari 25 ribu member ini, terdapat 350 ribu akun, dan akan kita telusuri apakah akun-akun ini masih ada yang aktif atau tidak.
Dan dari tahun 2020 sampai dengan sekarang, sudah menerima dan memutar uang sebanyak Rp 9 Triliun dari para korban. Namun menurut keterangan dari tersangka, bahwa telah mengeluarkan Withdraw lebih kurang sekitar Rp 11 Triliun.
Namun, aliran dana Withdraw ini kemana, masih kami telusuri apakah kepada korban atau kepada orang-orang yang bukan korban.
Dan dari pemeriksaan terhadap tersangka Wahyu Kenzo ini, lebih kurang kewajiban yang harus diselesaikan kepada parakorban yaitu berkisar Rp 700 Miliar sampai dengan Rp 1 Triliun. Dan kami pun tidak langsung percaya, dan masih kami cari data validnya.
Febby Mahendra Putra : Apakah proses penyidikan ini selanjutnya ditangani oleh Polda Jatim atau dserahkan ke Polresta Malang Kota ?. Lalu, apakah ada peluang tersangka baru dalam kasus ini ?
Kombes Pol Budi Hermanto : Sejauh ini, penanganan proses ditangani oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota dengan dibantu tim yang dibentuk oleh Kapolda Jatim.
Lalu, ada kemungkinan tambahan tersangka. Karena bagaimanapun, ini tidak bisa bekerja sendiri. Pasti ada tim-tim yang bisa menggerakkan mulai top level hingga middle level.
Febby Mahendra Putra : Lalu bagi masyarakat yang menjadi korban, dokumen apa yang perlu disiapkan untuk melapor ke polisi ?
Kombes Pol Budi Hermanto : Kita telah siapkan hotline, dan bagi korban diluar dari Polresta Malang Kota dan Polda Jatim bisa melapor ke Polres setempat. Tentunya, dengan membawa bukti transfer serta bukti akun.
Febby Mahendra Putra : Kemudian pertanyaan terakhir, ketika menangani perkara ini. Apa yang Kombes Pol Budi Hermanto ini rasakan ?
Kombes Pol Budi Hermanto : Memang ini perkara besar, termasuk perkara extraordinary crime karena melibatkan beberapa negara. Oleh karena itu, kami ingin proses penyidikan ini benar-benar memberikan rasa keadilan kepada masyarakat dan korban.
Di samping itu, kami juga meminta kepada Kapolda Jatim dan Mabes Polri untuk memberikan kontrol kepada kami. Sehingga, kami bisa benar-benar bekerja dengan baik dan melakukan proses penyidikan yang presisi, proporsional dan profesional.
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.