Pemilu 2024

Berikut Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota di Kota Batu pada Pemilu 2024

KPU Batu menggelar Sosialisasi PKPU 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota

Penulis: Dya Ayu | Editor: rahadian bagus priambodo
benni indo/suryamalang.com
Gedung DPRD Kota Batu. 

SURYAMALANG.COM |BATU - Jelang Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu menggelar Sosialisasi PKPU 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota dalam Pemilu tahun 2024, Selasa (14/3/2023).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batu, Erfanudin menjelaskan penataan dapil dan alokasi kursi didasarkan pada tujuh prinsip, yakni kesetaraan nilai suara, ketataan pada system pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

“Berdasarkan hasil keputusan KPU RI, untuk Dapil DPR RI, Kota Batu masuk dalam Jatim V meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu dengan jumlah kursi per daerah pemilihan sebanyak 8 kursi,” kata Erfan, Selasa (14/3/2023).

Sedangkan untuk DPRD Provinsi, Kota Batu masuk dalam Jatim 6 yang meliputi  Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu dengan jumlah kursi per dapil sebanyak 11 kursi.

Untuk Kota Batu, Kursi untuk DPRD Kota Batu berjumlah  30 kursi yang terbagi menjadi empat Dapil, yakni Kota Batu 1, Kota Batu 2 , Kota Batu 3 dan Kota Batu 4.

“Kota Batu 1 terdapat tujuh kursi dengan wilayah Batu A yang terdiri dari Kelurahan Ngaglik, Songgokerto, Sumberejo, Sidomulyo dan Pesanggarahan, sedangkan Batu B terdapat 7 kursi yang terdiri dari Kelurahan Temas, Kelurahan Sisir dan Oro-Oro Ombo,” jelasnya.

Sedangkan untuk dapil Kota Batu 3 memiliki jumlah kursi 9 dengan dapil Kecamatan Bumiaji dan Kota Batu 4 dengan 7 kursi untuk dapil Kecamatan Junrejo.

Sementara itu Ketua KPU Kota Batu, Mardiono menjelaskan, kegiatan sosialisasi PKPU 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota itu bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait keputusan KPU Pusat dalam penentuan Dapil dan Alokasi Kursi.

“Jadi kami harap semua perwakilan dari partai bisa memahami ini dengan baik sehingga tidak ada kesalahan dalam menempatkan calonnya,” ujar Mardiono.(myu)

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved