Mario Dandy dan AG Senasib: LPSK Tolak Perlindungan, Rafael Alun Belum Jenguk Anak Sibuk Dikejar KPK

Mario Dandy dan AG senasib: LPSK tolak perlindungan pelaku anak, Rafael Alun belum jenguk putranya sibuk amankan harta, kemana dia?

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Eko Darmoko
Youtube KOMPASTV/TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
Mario Dandy (kanan), LPSK tolak permohonan perlindungan AG (kiri). Mario Dandy dan AG senasib: LPSK tolak perlindungan, Rafael Alun belum jenguk anak sibuk dikejar KPK 

SURYAMALANG.COM, - Tersangka Mario Dandy dan AG senasib dalam menjalani jerat hukum atas kasus pemukulan terhadap David

Bila Mario Dandy sampai sekarang belum dijenguk sang ayah, Rafael Alun, kekasihnya AG justru ditolak LPSK

LPSK sebagai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menolak melindungi AG dalam kasus tersebut. 

AG yang masih berusia 15 tahun menjadi pelaku anak dalam kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy.

Setelah jadi tersangka, AG mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK

Lalu pada Senin (13/3/2023), LPSK menolak memberikan perlindungan terhadap AG. 

Penolakan itu diputuskan LPSK dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, Senin (13/3/2023).

Menurut Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, penolakan perlindungan terhadap AG didasari beberapa alasan. 

Salah satunya, AG tidak memenuhi syarat perlindungan.

"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014,” ujar Hasto Atmojo melalui narahubung LPSK kepada Grid.ID lewat pesan singkat, Selasa (14/3/2023).

Keputusan itu berpatokan dengan Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d.

Dimana pasal tersebut mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan atau korban.

Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, serta huruf d, terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban.

Seperti diketahui, AG pelaku anak kasus penganiayaan David Ozora sudah dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.

AG ditahan selama 6 hari setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved