Mario Dandy dan AG Senasib: LPSK Tolak Perlindungan, Rafael Alun Belum Jenguk Anak Sibuk Dikejar KPK

Mario Dandy dan AG senasib: LPSK tolak perlindungan pelaku anak, Rafael Alun belum jenguk putranya sibuk amankan harta, kemana dia?

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Eko Darmoko
Youtube KOMPASTV/TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
Mario Dandy (kanan), LPSK tolak permohonan perlindungan AG (kiri). Mario Dandy dan AG senasib: LPSK tolak perlindungan, Rafael Alun belum jenguk anak sibuk dikejar KPK 

SURYAMALANG.COM, - Tersangka Mario Dandy dan AG senasib dalam menjalani jerat hukum atas kasus pemukulan terhadap David

Bila Mario Dandy sampai sekarang belum dijenguk sang ayah, Rafael Alun, kekasihnya AG justru ditolak LPSK

LPSK sebagai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menolak melindungi AG dalam kasus tersebut. 

AG yang masih berusia 15 tahun menjadi pelaku anak dalam kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy.

Setelah jadi tersangka, AG mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK

Lalu pada Senin (13/3/2023), LPSK menolak memberikan perlindungan terhadap AG. 

Penolakan itu diputuskan LPSK dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, Senin (13/3/2023).

Menurut Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, penolakan perlindungan terhadap AG didasari beberapa alasan. 

Salah satunya, AG tidak memenuhi syarat perlindungan.

"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014,” ujar Hasto Atmojo melalui narahubung LPSK kepada Grid.ID lewat pesan singkat, Selasa (14/3/2023).

Keputusan itu berpatokan dengan Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d.

Dimana pasal tersebut mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan atau korban.

Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, serta huruf d, terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban.

Seperti diketahui, AG pelaku anak kasus penganiayaan David Ozora sudah dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.

AG ditahan selama 6 hari setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam.

Meski menolak, ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo memberikan saran untuk AG seperti dikutip dari Grid.ID

Hasto merekomendasikan AG untuk meminta perlindungan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dengan tembusan KPAI.

Melalui rekomendasi tersebut, diharapkan kedua belah pihak dapat mendampingi AG.

Kedua belah pihak itu juga dapat memastikan terpenuhinya hak-hak AG di dalam proses hukum.

Hal tersebut juga berpatokan dengan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 

Dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Artikel Grid.ID 'Perlindungan Terhadap AGH Ditolak LPSK! Dinilai Syarat Tak Terpenuhi'.

  • Mario Dandy

Tak berbeda jauh, Mario Dandy juga bernasib sama sebab sampai kini belum dikunjungi ayahnya, Rafael Alun

Padahal Mario Dandy sudah lebih dari 20 hari mendekam di rumah tahanan. 

Alih-alih menjenguk, Rafael Alun malah keciduk sibuk mengamankan hartanya.

Hal ini terungkap setelah pengacara Mario Dandy mengaku Rafael Alun dan istri belum terlihat menjenguk putra mereka.

"Belum (ada keluarga jenguk Mario)," kata pengacara Mario, Dolfie Rompas, saat dihubungi wartawan, Senin (13/3/2023) melansir TribunJakarta.

Dolfie tak menjelaskan alasan pihak keluarga belum menjenguk David di Rutan Polda Metro Jaya.

Sebaliknya, Mario Dandy juga belum mengetahui masalah yang dihadapi ayahnya saat ini termasuk harta kekayaan yang tengah diselidiki KPK.

Dolfie mengatakan kliennya belum mengetahui masalah Rafael Alun karena tidak memegang alat komunikasi.

"Mungkin kurang paham ya (Mario tentang masalah Rafael), soalnya kan di dalam (tahanan) kan tidak ada alat komunikasi," kata Dolfie kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).

Dolfie tidak menjawab secara detail saat ditanya apakah tim kuasa hukum memberitahu masalah Rafael kepada Mario atau tidak.

Dolfie hanya menyebut tim kuasa hukum fokus mendampingi Mario Dandy selama pemeriksaan.

"Kami kan hanya fokus kepada proses pendampingan saja yang terkait dengan pemeriksaan dari penyidik. Tidak mengurus hal-hal itu," ujar dia.

Artikel Grid.ID 'MIRIS! Rafael Alun Sibuk Bolak-balik ke Bank Amankan Harta'.

  • Rafael Mondar Mandir ke Bank

Di sisi lain, harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo masih terus diperiksa KPK dan PPTAK.

Terbaru soal tudingan Rafael Alun coba mengamakan harta terkuak.

Hal tersebut diungkap Menko Polhukam, Mahfud MD soal safe deposit box milik Rafael Alun Trisambodo.

Mahfud MD mengatakan Rafael Alun Trisambodo sempat terlihat mondar-mandir di Bank Mandiri.

Rafael ternyata melihat safe deposit box miliknya sebelum akhirnya terungkap dan diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Beberapa hari sudah bolak-balik tuh dia ke berbagai deposit box itu" kata Mahfud dalam konferensi pers di Jakarta dikutip dari Antara, Minggu (12/3/2023).

"Terus pada suatu pagi, dia datang tuh ke bank membuka itu, langsung diblokir oleh PPATK,” imbuh Mahfud. 

Setelah PPATK memblokir, lanjutnya, PPATK langsung mencari dasar hukum untuk membuka deposit box tersebut.

Setelah berkonsultasi dengan KPK, barulah PPATK membuka safe deposit box milik Rafael yang kemudian dilanjutkan dengan penggalian informasi untuk menemukan deposit box lainnya.

“Dibongkar, satu safe deposit box itu sebesar Rp 37 miliar dalam bentuk dolar AS,” ucapnya.

Kasus pejabat pajak tersebut, disebut Mahfud sebagai kasus pencucian uang berdasarkan ilmu intelijen keuangan bukan bukti hukum.

Mahfud menegaskan temuan tindak pidana pencucian uang oleh Rafael bermula dari kasus anaknya yang kemudian ditemukan kejanggalan atas harta yang dinilai tidak wajar.

Setelah Mahfud bersurat ke Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri, ternyata telah ada laporan kepada KPK mengenai kecurigaan terhadap harta Rafael pada tahun 2013, namun belum ditindaklanjuti.

Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved