Crazy Rich Surabaya Ditangkap Polisi

Update Kasus Robot Trading ATG, Polisi Periksa Istri Wahyu Kenzo dan Penampung Dana Member

Penyidik Polresta Malang Kota memeriksa istri tersangka Wahyu Kenzo bernama Anggie Maulida dan penampung dana member yang bernama Desi hari ini

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: rahadian bagus priambodo
IG @wahyukemzoe88
Saat Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo dan sang istri AJ berfoto bersama dengan seseorang 

SURYAMALANG.COM | MALANG - Polresta Malang Kota terus mendalami kasus penipuan investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG).

Saat ini, polisi memeriksa dan meminta keterangan dari dua orang saksi.

Diketahui, dua orang yang diperiksa adalah istri tersangka Wahyu Kenzo bernama Anggie Maulida dan penampung dana member yang bernama Desi.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan hal tersebut.

"Iya memang benar. Dan mungkin hari ini atau besok, kami akan melakukan rilis terhadap tersangka baru, perannya termasuk hasil penyidikan serta tindak lanjutnya,"

"Untuk peran saksi yang diperiksa bernama Desi itu, yaitu rekeningnya digunakan untuk menerima aliran dana para member. Setelah itu di awal tahun 2022, rekening ini sudah diclose (ditutup) dan kami sudah meminta keterangan dari pihak bank kenapa rekening itu diclose," bebernya kepada TribunJatim.com, Selasa (14/3/2023).

Pria yang akrab disapa BuHer ini juga menjelaskan, bahwa pihaknya akan segera merilis perkembangan kasus tersebut.

"Mengapa dilakukan rilis, biar masyarakat maupun korban tahu dan semakin terbuka. Dan mungkin bagi masyarakat yang masih berharap terhadap pola-pola yang terjadi seperti ini, kita harus bangunkan dari tidur pulasnya dalam khayalan tingkat tinggi,"

"Dan yang perlu saya sampaikan kepada masyarakat, PT Pansaky (PT Pansaky Berdikari Bersama yang merupakan milik Wahyu Kenzo dan salah satu produknya adalah robot trading ATG), izinnya baru dikeluarkan sekitar Februari 2022. Artinya sebelum tahun 2022, kegiatan (robot trading) tersebut adalah ilegal karena tidak berizin," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) dengan tersangka Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo telah menimbulkan kerugian besar bagi para korbannya.

Untuk korbannya, bukan hanya ratusan orang member, melainkan berjumlah sekitar 20-25 ribu orang. Dan tidak hanya dari Indonesia saja, melainkan juga dari luar negeri seperti Amerika, Rusia, dan Prancis.

Diketahui, nilai kerugian yang dialami oleh para member robot trading yang dikelola tersangka mencapai Rp 9 Triliun.

Atas perbuatannya tersebut, Wahyu Kenzo dijerat dengan pasal berlapis.

Yakni, Pasal 115 juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 12 miliar dan/atau

Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan pidana penjara empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar dan/atau

Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar, dan/atau

Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun dan/atau Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun, dan/atau

Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved