Berita Malang Hari Ini

Masih Ada 224,19 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Malang, Tanggung Jawab Siapa?

Kota Malang, menurut SK Wali Kota 2021 memiliki luas kawasan kumuh 274,83 hektare. Setelah mendapat treatment, akhirnya berkurang 50,64 hektare.

Penulis: Benni Indo | Editor: Yuli A
benni indo
Para Polwan Polres Malang Kota terjun langsung membersihkan irigasi yang kotor dan kumuh di sebuah jembatan di Jl A Yani, Kelurahan Purwodadi, Blimbing, Kota Malang, Jumat Kamis (23/3/2018). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Penataan kawasan kumuh di Kota Malang membutuhkan sinergitas dari semua pihak. Pemerintah Kota Malang tidak bisa sendirian mengatasi persoalan kawasan kumuh di perkotaan.


Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dahat Sih Bagyono menjelaskan kawasan kumuh merupakan problem klasih setiap kota.

Kawasan kumuh kerap dicirikan dengan permukiman padat, prasarana jalan dan drainase yang buruk, persampahan dan sanitasi yang minim serta penerangan jalan yang redup. Hal itu membuat kawasan tersebut termarjinalkan.


"Kota Malang, menurut SK Wali Kota Tahun 2021 lalu memiliki luas kawasan kumuh 274,83 hektare. Setelah mendapat treatment, akhirnya ada pengurangan 50,64 hektare," ujarnya.


Dahat menyebutkan, hasil penataan yang dilakukan DPUPR-PKP masih menyisakan 224,19 hektare dan membutuhkan penataan lebih intensif. Menurutnya, menata dan mempercantik kawasan kumuh perlu juga memperhatikan karakteristik wilayah kota. Hal ini perlu dipertimbangkan agar penataannya tepat dan maksimal.


"Kawasan kumuh di Kota Malang didominasi wilayah daerah aliran sungai, bantaran sungai serta samping rel kereta api. Ini yang akan menjadi fokus kami melakukan penataan," paparnya.


Rehabilitasi kawasan kumuh membutuhkan sinergitas semua pihak. Program-program seperti Kotaku, Sanimas, Pamsimas, SLBM dan lain sebagainya perlu diintegrasikan agar tidak saling silang tujuan. Terkait kondisi di Kota Malang, ada banyak hal yang menurut Dahat dapat membedakan penataan kawasan dengan kota lainnya.


Meski begitu, perberbedaan topografi, demografi dan sosiokultur, perlu ada kebijakan yang menjadi kiblat bersama untuk pelaksanaan petunjuk teknisnya.


Pemerintah Kota Malang memprioritaskan daerah Kota Lama dan Mergosono menjadi kawasan Kota Tanpa Kumuh (Kotaku). Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan Pemkot Malang telah mengajukan usulan prioritas terhadap dua Kelurahan yaitu Kelurahan Kota Lama dan Mergosono melalui Program Kotaku kepada Kementerian PUPR RI. 


Sutiaji mengatakan proses usulan tersebut sudah berjalan dan merupakan prioritas. Sutiaji menegaskan, upaya tersebut menjadi bagian dari rencana menjadikan Kota Malang yang layak huni dengan terus mengurangi pemukiman kumuh.


"Usulan sudah proses, ada dua kelurahan yang kami usulkan, Mergosono dan Kota Lama. Harapannya nanti semua wilayah di Kota Malang sudah tidak ada lagi pemukiman kumuh, bisa menambah nilai Kota Malang sebagai tujuan wisata,” ujarnya.


Sutiaji mengatakan, di akhir periode kepemimpinannya, dirinya bersama jajarannya termotivasi untuk terus melakukan percepatan di semua aspek. Ia mengupayakan program-program yang belum selesai bisa terlaksana segera. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved